Perintah Pengadilan, LSM Benang Merah Desak Satgas Garuda Sita Lahan Sawit Jimmy Ahua di Kampar

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Lembaga Swadaya Masyarakat Benang Merah Keadilan mendesak Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menyita lahan yang diduga dikuasai pengusaha Jimmy Ahua seluas 574,6 Ha yang terletak di di wilayah Dusun Simpang Kare Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Riau.
"Kami sudah laporkan ke Satgas Garuda PKH Riau di Kejaksaan Tinggi Riau," kata Direktur LSM Benang Merah, Idris, Selasa (29/04/25).
Pasalnya, lahan ini sudah selayaknya dieksekusi Pengadilan pasca dinyatakan sah menguasai kawasan hutan tanpa izin negara pada tahun 2015 melalui Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang dengan Nomor Perkara 27/PDT.G/2015/PN Bkn tanggal 12 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun sampai saat ini, Jimmy Ahua Masih menguasai lahan tersebut dan menikmati hasil kawasan hutan tersebut.
Berdasarkan Putusan, tergugat atas nama Jimmy Ahua terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai 574,6 Ha yang merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Menghukum tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I. dalam keadaan kosong dan mengembalikan obyek sengketa kepada status dan fungsinya kawasan hutan dengan melakukan penanaman tanaman kehutanan.
Namun pada kenyataannya sampai saat ini tergugat masih menguasai lahan tersebut dan melakukan usaha perkebunan kelapa sawit.
"Sampai sekarang tergugat masih melakukan kegiatan perkebunan di area tersebut, dan menikmati hasil kekayaan negara untuk kepentingan pribadi" Kata Idris kepada media.
LSM Benang Merah telah melaporkan pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum dan Satgas Garuda PKH.
"Lahan kebun sawit yang dikuasai Jimmy Ahua tersebut sudah sah dinyatakan oleh Pengadilan secara Inkrah sebagai kawasan hutan dan Pengadilan sudah memerintahkan Jimmy Ahua untuk mengembalikan lahan tersebut, maka, Satgas PKH tidak boleh 'lembek' lagi," kata Idris.
Dalam laporannya LSM Benang Merah melaporkan tindak pidana pengrusakan Hutan dan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 dimana terduga menimbulkan Kerugian perekonomian negara yang disebabkan oleh berbagai tindakan tersebut sebagai akibat Pelanggaran Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan cara membangun perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dan memperjual beli produk dari kebun. (*)

