PT Inecda di Inhu Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Amar Sakti : Pemerintah Pura-pura Tidak Tahu
Kantor PT PT Inecda Plantation beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan aksi protes mahasiswa atas dugaan tak berizin.
Beritariau.com, Pekanbaru - PT Inecda Plantation beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diduga sampai saat 6 tahun beroperasi belum mengantongi izin pembukaan lahan perkebunan.
Pernyataan ini disampaikan salah satu masyarakat Indragiri Hulu (Inhu), Amar Sakti Syahputra mengatakan, tentunya hal ini merugikan masyarakat Inhu.
Pimpinan Kordinatoor lapangan, Green Agriculture Community ini, menyayangkan hal tersebut tanpa adanya tindakan pemerintah atau penegak hukum.
"Tindakan itu hanya merugikan masyarakat, bagaimana mungkin Perusahaan tanpa izin bisa berjalan 6 tahun," katanya kepada Beritariau.com, Sabtu (11/06/2022).
Amar menilai pemerintah terkesan pura-pura tidak tahu, sehingga perusahaan itu beroperasi tanpa izin hingga bertahun-tahun.
"Maskarakat awam yang tidak ngerti hukum, hingga saat ini hanya menjadi penonton, pemerintah hanya pura-pura tidak tahu," ujar Amar.
Desakan untuk memproses PT Inecda Plantation juga sudah diupayakan puluhan massa mengatasnamakan diri Aliansi menamakan Green Agriculture Community (GAC) dengan mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi, yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, pada (27/05/2022) lalu.
Massa aksi itu menyuarakan PT Inecda Plantation, hingga saat ini belum memiliki izin, namun tetap beroperasi di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Mereka menyerukan DLHK, untuk turun dan menyegel PT Inecda atas dugaan melanggar UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan UU nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan memaksa untuk menghentikan aktivitas diarea lahan yang tidak memiliki izin itu.
Massa juga meminta Gubernur Riau, mencopot Mamun Murod dari jabatannya, karena dinilai seakan-akan bersikap tidak mengetahui akan hal ini. Karena sampai saat ini belum ada tanggapan dan jawaban atas tuntutan sejumlah masyarakat yang meminta dilakukan tindakan terhadap PT Inecda.
Permasalahan PT Inecda ini, juga disorot Aliansi dari Studi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Riau (Selari) dengan mendatangi di Kantor DLHK Provinsi Riau pada Kamis (9/06/2022) lalu.
Terbilang cukup sering sebelumnya aksi serupa dilakukan, namun pihak humas DLHK mendanai aksi maupun beberapa media yang hadir pada saat itu agar tidak ada aksi dan berita yang tayang.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mamun Murod, ditanya terkait aksi tuntutan massa atas dugaan izin tersebut. Sampai saat tidak merespon, sedangkan muncul tanda pesan telah dibaca olehnya.
Tuntutan ini terkait ribuan hektare areal kawasan hutan produksi konversi (HPK) di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dikuasi oleh PT Inecda Plantations, tanpa izin dan ditanami kelapa sawit.
Hebatnya, walaupun tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari LHK, PT Inecda bisa memiliki sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang diberikan oleh perusahaan yang memegang prinsip sustainability, memprioritaskan aspek legalitas, lingkungan, dan kelayakan sosial ekonomi. Hanya bermodalkan Hak Guna Usaha.***

