Dinilai Tidak Beritikad Baik
PT Arara Abadi Dinilai Tak Hormati KLHK Soal Konflik Lahan Kampung Dosan Siak

SPANDUK PROTES - Spanduk Protes Terbentang Diatas Lahan Konsesi PT Arara Abadi Yang Brrkonflik Dengan Warga Kampung Dosan Kabupaten Siak | Foto : Perkumpulan Elang
Beritariau.com, Pekanbaru - PT Arara Abadi (AA), grup Sinar Mas di Riau, dituding belum memiliki itikad baik untuk dalam menyelesaikan konflik lahan yang berkepanjangan dengan masyarakat Kampung Dosan, Kabupaten Siak.
Diketahui, konflik antara masyarakat kampung Dosan melawan PT AA telah berlangsung selama 20 Tahun terakhir. Pasalnya, areal perkebunan masyarakat masuk dalam konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diberikan Pemerintah kepada PT AA.
"Dalam konflik itu, lahan milik masyarakat dimusnahkan oleh perusahaan dengan cara mencabut hingga meracuni tanaman. Bahkan, beberapa kali hampir terjadi bentrok fisik antara masyarakat dan karyawan PT AA," demikian petikan Siaran Pers Perkumpulan Elang yang diterima Beritariau.com, Senin (28/03/22).
Salah satunya, pada tahun 2011 ketika security PT AA bersama Brimob mengusir demonstran dengan melepaskan anjing. Lalu, di tahun 2014 masyarakat Desa Dosan berunjuk rasa ke Kantor Bupati menuntut keadilan atas tanah yang telah dirampas oleh PT AA.
Konflik kembali berulang sekitar bulan Oktober 2021. Saat itu, masyarakat mengusir alat berat milik PT AA yang sedang bekerja di tanah mereka.
Tak lelah sampai disitu, masyarakat Dosan mengajukan surat usulan perhutanan sosial kepada Kementrian LHK di areal wilayah perkebunan masyarakat, yang termasuk di dalam konsesi. Lalu, pada 22 Desember 2021 kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya saat sedang berkunjung ke kediaman Bupati Siak.
"Ternyata, surat usulan perhutanan sosial masyarakat seluas 4.922 ha di wilayah administrasi kampung Dosan yang disampaikan masyarakat Dosan kepada Menteri LHK mendapat respon positif," sebut Andre, perwakilan Perkumpulan Elang.
Menteri LHK, merespons surat itu dengan membuat pertemuan di kantor BPHP Wilayah III Pekanbaru yang dihadiri oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Digital dan Media Sosial, Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, pada Rabu (12/01/22) lalu.
Selain itu, hadir juga Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX, Kepala UPT KPH Tasik Besar Serkap, Kepala Seksi GAKKUM Wilayah II, Kepala Desa Dosan, Kelompok Tani Desa Dosan, Jikalahari Riau, Perkumpulan Elang, Paradigma dan PT Arara Abadi.
Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak mendengar dan menyampaikan pendapat yang mengarahkan untuk memfasilitasi usulan perhutanan sosial masyarakat dengan skema Hutan desa yang dikelola masyarakat yang berada di luar konsesi PT. Arara Abadi.
Lalu, melakukan kemitraan kehutanan pada areal perkebunan masyarakat yang memasuki wilayah konsesi PT Arara Abadi.
Menindak lanjuti hasil pertemuan itu, pertemuan secara daring kembali dilakukan pada hari Jumat (18/03/ 22) dengan agenda pembahasan rencana kunjungan lapangan dalam mengumpulkan data informasi.
Semua pihak sepakat melakukan kunjungan lapangan pada hari Selasa (22/3/22) untuk memverifikasi dan memastikan areal yang dapat di tindaklanjuti adalah perhutanan sosial dalam menerapkan program skema hutan desa dan kemitraan kehutanan.
Kunjungan lapangan itu, dihadiri Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS), Tenaga Ahli Mentri KLHK, Dinas LHK Provinsi Riau, Balai PSKL wilayah Sumatra, BPHP wilayah III Pekanbaru, BPKH wilayah XIX Pekanbaru, KPH Tasik Besar Serkap, Badan Otoritas Bersama PT. Bumi Siak Pusako Pertamina Hulu(BOB), Masyarakat Desa Dosan, Perwakilan PT Arara Abadi, serta Perkumpulan Elang.
Dari hasil kunjungan lapangan, hasil telaah usulan perhutanan sosial masyarakat Desa Dosan yang dilakukan oleh KLHK menyatakan bahwa yang bisa diajukan oleh masyarakat dalam bentuk Hutan Desa seluas lebih kurang 121 hektare yang merupakan kawasan hutan yang berada di luar konsesi.
Namun, pada pertemuan tersebut PT Arara Abadi terlihat belum memiliki itikad baik dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dengan melakukan penolakan areal perhutanan sosial yang di usulkan masyarakat. Padahal, masyarakat telah mau mengurangi usulannya dari seluas 4.922 Ha menjadi seluas 2.400 Ha.
Sehingga pertemuan dan verifikasi lapangan untuk memastikan areal perhutanan sosial tersebut tidak menemukan kesepakatan pada luasan areal yang dapat di kelola sebagai perhutanan sosial kemitraan kehutanan.
Perkumpulan Elang mengecam sikap PT. Arara Abadi yang tidak bersedia terhadap usulan luasan yang di ajukan masyarakat dan tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian konflik.
PT. Arara Abadi seakan tidak menghormati Kementrian LHK sebagai perwakilan pemerintah yang memiliki kewenangan dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan telah berusaha untuk memfasilitasi usulan Perhutanan Sosial sebagai solusi penyelesaian konflik tersebut.
"Perkumpulan Elang beserta masyarakat kampung dosan sangat mengapresisasi inisiatif dan kinerja yang di lakukan oleh Kementrian LHK dalam memfasilitasi usulan perhutanan sosial," lanjut Andre.
Perkumpulan Elang, juga berharap kepada Kementrian LHK dalam mengambil kebijakan tegas untuk memberikan areal perhutanan sosial yang di usulkan masyarakat.
Sehingga tujuan dari program Perhutanan Sosial ini dapat dirasakan oleh masyarakat kampung Dosan dan sekitarnya dan mampu meningkatkan kesejahteraan dan menyelesaikan konflik agraria. (*)

