Sidang Perdana Gugatan Legal Standing

Digugat Berkebun Sawit di Konsesi PT NWR, Pejabat PUPR Sahat Martumbur Mangkir

Suasana Sidang Perdana Gugatan Legal Standing Yayasan Lingkungan Melawan Sahat Martumbur yang Berkebun di Kawasan Konsesi PT NWR | Beritariau.com

Pelalawan - Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang perdana gugatan legal standing Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) melawan Sahat Martumbur, Kamis (09/12/21). Tetapi Sahat yang merupakan Pejabat Kementerian PUPR ini mangkir.

Pantauan Beritariau.com, sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari Ellen Yolanda Sinaga, Rahmad Hidayat Batubara dan Jetha Tri Dharmawan. YLBHR menarik PT Nusa Wana Raya (NWR) dan Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Turut Tergugat.

Dalam ketidakhadiran para tergugat, Majelis Hakim menunda sidang hingga 30 Desember 2021. "Kita akan patuhi penjadwalan sidang yang ditetapkan Majelis Hakim," ungkap Sekretaris DPD YLBHR Riau, Nardo Pasaribu usai sidang.

Sidang terhadap nomor perkara 43/Pdt.G/LH/2021/PN Plw ini dengan objek 53 hektare perkebunan Kelapa Sawit yang dikuasai Sahat Martumbur di dalam areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT NWR. Lokasi perkebunan berada di wilayah Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

"Alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan sawit di atas konsesi ini jelas tanpa izin Menteri LHK," tegas Nardo. Ia menjelaskan, PT NWR harus ditarik sebagai tergugat karena menjadi pemilik konsesi yang diberikan oleh negara. (Klik : YLBHR: Ada oknum Pejabat KemenPUPR di Riau Berkebun Sawit 60 Ha di Konsesi!)

Nardo mengatakan, negara memberi konsesi kepada NWR dengan maksud untuk meningkatkan produktivitas kawasan hutan. Sehingga dapat membantu perekonomian negara melalui hasil hutan industri.

"Kita tidak mau perkebunan kelapa sawit  menurunkan produktivitas kawasan hutan yang dapat mengganggu tersedianya bahan baku industri hasil hutan," jelas Nardo. 

Nardo menambahkan, dalam UU Cipta Kerja tidak memungkinkan bagi Sahat untuk berlindung di alasan keterlanjuran dan izin berusaha. Sebab tidak mungkin Pemerintah Pusat menerbitkan izin berusaha dalam konsesi. 

Nardo berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan vonis sesuai petitum dalam gugatan. Sahat harus mengosongkan tanaman Kelapa Sawit dari objek gugatan dan menyerahkannya kepada NWR. "Kita yakin, Hakim yang mulia dapat memberi putusan yang seadil-adilnya untuk kepentingan negara dan penegakan hukum dalam kawasan hutan," ujar Nardo. (*)