YLBHR: Potensi Korupsi Rugikan Negara

Hutan Eks areal PT WSSI Ditebangi, YLBHR Tuding DLHK Riau Tutup Mata, Murod: Tanya BPHP..

Hutan Eks areal PT WSSI Ditebangi, YLBHR Tuding DLHK Riau Tutup Mata, Murod: Tanya BPHP..

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - DPD Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) Provinsi Riau, menuding Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau tutup mata terhadap pembalakan liar di Kelompok Hutan Sungai Siak Kabupaten Siak.

Dari hasil pantauan YLBHR beberapa minggu lalu, aktivitas penebangan masih terjadi di wilayah tersebut, tepatnya di 0°47'15,728"N - 110°49'42,219"E.

Sekretaris DPD YLBHR Riau, Nardo Iswanto Pasaribu SH mengungkap, perambahan liar itu dilakukan oleh cukong di dalam kawasan hutan bekas pengajuan PT. Wana Subur Sawit Indah (WSSI) seluas 6.096 hektare untuk HGU tersebut.

"Dinas LHK Riau seakan tutup mata. Kawasan di bawah penguasaannya ditebangi tanpa IPK (Ijin Pemanfaatan Kayu) yang valid. Karena sudah dibekukan," ungkap Nardo, Senin (7/3/2022).

 

KLHK Melepaskan, HGU Tak Kunjung KeluarMenurut Nardo, Menteri Kehutanan menyerahkan wewenang penguasaan kawasan itu kepada Departemen Kehutanan atau sekarang Dinas LHK Riau berdasarkan SK Nomor 373/Menhut-II/2005.

SK tersebut melepas kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas 6.096 ha untuk Usaha Budidaya Perkebunan PT. WSSI.

"Kemen LHK memberi waktu tiga tahun kepada WSSI untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU)," jelasnya.

 

Lahan Kembali Ke Negara
Pada kenyataannya, kata Nardo, PT. WSSI gagal mengurus HGU. Sehingga penguasaannya diserahkan kepada Dinas LHK di bawah koordinasi Menteri LHK.

Pemprov Keluarkan IPK, Tapi VLk Dibekukan
Lanjut Nardo lagi, PT WSSI kemudian mengurus IPK seluas 1.577 ha. Lalu, WSSI mengajukan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau tanggal 23 Maret 2021.

"Tetapi VLK milik WSSI dibekukan oleh Lembaga VLK pada tanggal 23 maret 2021. Ini artinya tidak ada pihak manapun yang berhak melakukan penebangan kayu di kawasan itu," tegas Nardo.

 

YLBHR: Lalai & Potensi Korupsi Rugikan Negara
Nardo, juga menuding bahwa Dinas LHK  patut dialamatkan karena tidak melakukan tugas dan fungsinya sesuai amanat Menteri LHK. Bahkan, kelalaian tersebut diduga kuat telah merugikan perekonomian negara.

"Kita bayangkan kalau penebangan kayu di kawasan itu mengantongi ijin. Berapa besar keuntungan Negara dari IPK tersebut?," kata Nardo.

Ia menambahkan, kelalaian atau tidak berupaya mencegah itu dapat diindikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

 

Murod: Penebangan Sesuai Mekanisme
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Mamun Murod mengatakan penebangan tersebut sudah sesuai mekanisme

"Ada aturan, Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 bahwa surveyland  yang sebelumnya berlaku 1 tahun. sekarang hanya 6 Bulan, nah untuk mendapatkan SVLK berikutnya maka SVLK sebelumnya harus dibekukan," papar Murod.

Namun, lanjut Murod, untuk keterangan lebih lanjut Murod mengarahkan untuk menanyakan hal tersebut Ke Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III Pekanbaru. "Sebaiknya bapak telpon ke BPHP," ujarnya. (*)