Piton Usia 30 Tahun Dilepasliarkan
Tim gabungan saat melakukan pelepasliaran ular piton.
Beritariau.com, Pekanbaru - Balai Besar KSDA Riau menerima satu ekor ular sawah/sanca batik (Malayopython reticulatus / Python reticulatus) hasil rescue seorang warga bernama Amar atau yang lebih dikenal dengan Amar PD di kebun sawit Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan Riau, Selasa (21/9/2021)
Ular ini berjenis kelamin betina, memiliki bobot sekitar 120 kg dan panjang lebih dari 9 meter, yang diperkirakan berusia lebih dari 30 tahun.
Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono, menjelaskan, menurut konologis kejadian, saat itu perkebunan akan diolah warga dan berencana ular akan dibunuh oleh warga, karena warga ketakutan mengingat ukurannya yang sangat besar.
Amar sang pecinta reptil yang mendapat kabar tersebut dan berinisiatif untuk memindahkan ular ke alamnya yang baru yang jauh dari keramaian penduduk. Selanjutnya, turun ke lokasi melakukan penyelamatan dan ular diserahkan ke Balai Besar KSDA Riau.
"Setelah menerima satwa tersebut, kita segera melepasliarkan di habitatnya yaitu kawasan konservasi yang jauh dari pemukiman penduduk," jelas Hartono, Rabu (22/9/2021).
Untuk menuju lokasi pelepasliaran, tim yang berangkat harus menempuh perjalanan masuk ke dalam kawasan dengan berjalan kaki menyusuri sungai dan perbukitan sekitar 1 jam. Dengan kondisi sedang hujan, tidak menyurutkan petugas menyatukan ular kembali ke alam liarnya.
Menurut Hartono, saat ini ular sawah/sanca batik (Malayopython reticulatus/ Python reticulatus) salah satu satwa dengan status kategori tidak dilindungi. Namun dalam perjanjian internasional tentang spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam (CITES).
Ssbagai informasi, jenis ular ini masuk dalam kategori appendiks II yaitu spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
Pengaturan tersebut berupa adanya pembatasan kuota tangkap/ambil yang tidak dlindungi yang masuk dalam appendik CITES ataupun non appendik CITES. Kuota ini ditetapkan oleh Dirjen KSDAE setiap tahunnya berdasarkan rekomendasi dari LIPI dan berlaku untuk satu tahun, adapun dasar dalam penetapan kuota tersebut berdasarkan Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan satwa liar.
Setelah dilakukan pelepasliaran, ular terlihat sangat bersemangat masuk ke dalam semak untuk kemudian menyatu dengan lingkungan barunya.
"Semoga dapat hidup sehat di lingkungan barunya ya," harap Hartono.***

