Agar Berkembang Biak
BKSDA Rahasiakan Pelepasliaran Delapan Ekor Kukang?
Petugas sedang melepaskan salah satu dari ekor Kukang, di salah satu kawasan konservasi BKSDA Riau.
Beritariau.com, Pekanbaru - Agar berkembang biak, delapan ekor satwa Kukang (Nycticebus coucang) dilepasliarkan oleh Tim Balai Besar KSDA Riau bersama Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (24/8/2021).
Sejumlah Kukang itu merupakan hasil operasi Ditreskrimsus Polda Riau.
Kukang yang sengaja dilepasliarkan ini, terdiri dari dua anakan Kukang berumur sekitar 3 tahun dan enam dewasa umur diatas 5 tahun keatas.
Setelah diserahkterimakan dari penyidik Polda, delapan satwa itu dititipkan di klinik kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau sejak Juli 2021 lalu.
“Pelepasliaran ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari penyidik Polda Riau dan Kejaksaan serta Tim medis Balai Besar KSDA Riau,” kata Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono.
Sebelumnya, jelas Hartono, berpindah dari polisi ke delapan Kukang tersebut terlebih dahulu di observasi. Kemudian, setelah dipastikan dalam keadaan sehat, maka layak untuk dilepasliarkan.
“Untuk tetap menjaga kelestariannya, lokasi pelepasliaran dilakukan di habitatnya yaitu pada salah satu kawasan konservasi dalam pengelolaan Balai Besar KSDA Riau,” terang Hartono.
Perlindungan terhadap Kukang, jelas Hartono, juga diatur pada undang-undang dan berdasarkan kategori IUCN termasuk dalam kategori undengered (terancam punah). Sedangkam menurut CITES, satwa ini masuk dalam Appendix I.
“Makan UU nya kukang tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan,” ujar Hartono.
“Pelepasliaran Kukang ini diharapkan satwa dapat segera beradaptasi dan berkembang-biak dengan baik di alamnya,” harapnya.***

