Konflik Agraria di Desa Gondai Pelalawan, Pakar Lingkungan Sebut Negara Lemah

EKSEKUSI LAHAN - Belum lama ini, Kejaksaan Setempat dan Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, melakukan eksekusi lahan di Lahan Sawit milik masyarakat Desa Gondai Kabupaten Pelalawan, Riau | Ist
Beritariau.com, Pekanbaru - Pakar Lingkungan, Dr Elfiandri menilai izin kehutanan yang dikeluarkan pemerintah terkait lahan sawit yang berada di Desa Pangkalan Gondai, Langgam, Pelalawan, dinilai sangat lemah dan sangat minim dari aspek sosial yuridis. Baik itu berupa HPH, HTI, bahkan juga HGU.
Hal itulah yang menjadi penyebab, konflik berkepanjangan terus terjadi antara PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR) dan menuai sorotan dari semua kalangan.
"Ada dua hal yang krusial dalam pembangunan usaha hutan. Pertama, lemahnya visi kehutanan termasuk perencanaan hutan dan kedua, benturan dengan masyarakat adat yang sudah bermukim di lahan yang diberi izin," kata Elfiandri, kepada wartawan, saat di konfirmasi, Selasa (30/3/2021).
Dalam kasus ini, Elfiandri menyebutkan, kepala persukuan atau ninik mamak adat dapat menyatakan keberatan atas izin konsesi yang diberikan. Dengan alasan, lahan yang hendak dibuka tersebut difungsikan sebagai keperluan umum. Seperti pemakaman umum, Padang ternak, pekarangan masjid dan sekolah atau bahkan artefak budaya dan hutan larangan.
"Keberatan biasanya menghasilkan kesepakatan. Seperti antara Datuk Adat dan PT Siak Raya Timber cq PT. NWR yang sudah berumur puluhan tahun lalu," terangnya.
Dalam kasus tersebut, ada win win solution dari kedua belah pihak. Untuk anak kemanakan Batin Palubi dan Batin Sungai Serdang diberi areal pecadangan seluas 4000 hektar. Dan batin pesukuaan lainnya 1000 hektar, sesuai kesepakatan di Lembaga Adat Petalangan tahun 1998.
"Kemudian apakah ini disetujui pemerintah? Bagaimana kelanjutannya? Kok sekarang timbul konflik sehingga kebun sawit warga hendak dieksekusi?," tanyanya.
Dosen UIN Suska Riau ini juga mengatakan persoalan utama dari kasus ini adalah lemahnya pengawasan dari pihak terkait, sehingga ini perlu jadi perhatian serius.
"Kita ketahui, luas HTI yang dibenarkan PP Nomor 7 tahun 1990 itu cuma 300.000 hektar. Wajib pula melaporkan Karya Tahunan, mengusahakan secara nyata dan efektif. Kalau puluhan tahun ditelantarkan tapi bisa berperkara hukum, apa kata dunia," bebernya.
Terkait kasus lahan di Desa Gondai Pelalawan, Elfiandri mengaku tela berkoordinasi dengan Sekjend Kementerian LHK Bambang Hendroyono. Dari koordinasinya itu didapati hasil penyelesaian sawit rakyat dalam ijin konsesi diatur dalam UU Cipta Kerja.
"Jadi itu (lahan,red) tak bisa dieksekusi begitu saja. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Deputi II Kantor Staf Presiden Bung Abetnego Tarigan. Intinya KSP minta penyelesaian konkrit setelah penundaan eksekusi," terangnya.
Termasuk informasi akan ada pertemuan para pihak bersengketa yang difasilitasi BPHP Wilayah III yang dia dapatkan dari Kementerian LHK.
"Pak Ade Kepala BPHP yang beroperasi di Jalan Arifin Ahmad yang akan mempertemukan dua pihak yang bersengketa," pungkasnya.

