Warga Minta Perlindungan Hukum

Warga Bengkalis laporkan 250 Ha kebun ilegal Siregar Cs di Kawasan Hutan ke Polda Riau

Kuasa Hukum Warga Desa Muara Dua Wan Subantriarti SH Didampingi Pengurus LAM Riau Menyerahkan Dokumen Peta Lokasi Perambahan dan Bukti Foto Perambahan ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (23/10/18).

Beritariau.com, Pekanbaru - Aksi perambahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit kembali dilaporkan ke kepolisian. Kali ini, warga Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Selasa (23/10/18) siang, melaporkan sekelompok pengusaha kebun yang membuka kebun sawit di kawasan hutan.

"Kita melaporkan dugaan Tindak Pidana Melakukan Kegiatan Perkebunan Tanpa Izin Menteri di dalam Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 92 ayat 1(1) Point a dan b," ungkap Wan Subantriarti SH MH selaku Kuasa Hukum masyarakat Desa Muara Dua, di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa siang.

Dijelaskannya, kebun kelapa sawit yang dilaporkan sudah mencapai sekitar 250 hektar yang rata-rata berumur 1 hingga 2 tahun. Aksi itu diduga dilakukan oleh kelompok pengusaha berinisial US alias dikenal dengan Siregar.

Dalam laporannya, Wan didampingi Tim Hukum lainnya, Mulia Raja Petrus SH dan Sucipto Sihite SH, menyebutkan bahwa sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, aparat gabungan dari Kepolisian, Kehutanan dan Desa bersama-sama dengan masyarakat melakukan razia.

"Saat itu berhasil dihalau 3 (tiga) unit alat berat jenis excavator dari kawasan hutan itu," jelas Wan.

Ternyata kelompok perambah ini tidak takut. Pada tahun 2017, mereka kembali lagi dan melakukan stacking (Menata areal lahan perkebunan, red) dengan menggunakan sedikitnya 7 (tujuh) unit excavator. Kegiatan itu kembali diadang dan alat tersebut berhasil dikeluarkan oleh masyarakat.

Seakan tidak peduli, pada Mei 2018 lalu, lanjut Wan, alat berat kembali masuk ke hutan tersebut dan juga berhasil dihalau oleh warga beserta aparat Desa.

"Aksi ini sudah keterlaluan. Dengan inisiatif sendiri, masyarakat dan aparat Desa sudah berusaha maksimal. Saat ini, warga meminta negara dengan aparat hukum segera hadir dan bertindak. Kasihan warga selalu diintimidasi bahkan karena tak setuju dengan ulah pengusaha tersebut," ucapnya.

‎Dari keterangan warga yang mengadu, saat ini kondisi di Desa tersebut diselimuti ketakutan. Sebab, kelompok pengusaha Siregar CS ini selalu mencari kesalahan warga yang diduga dengan berlindung di balik aparat hukum setempat. 

"Ada beberapa warga yang ditangkap Polisi. Warga ini diduga dikriminalisasi lantaran melawan perambahan dan saat ini sedang berusaha mencari keadilan. Dan tak hanya kelompok Siregar ini, ada juga kelompok pengusaha dari Jakarta yang disebut-sebut dengan nama Alex, yang turut diduga terlibat merambah hutan serta sudah dilaporkan," terang Wan.

Dalam melaporkan kasus perambahan ini, warga juga mengakukan Perlindungan Saksi dan Pelapor yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 pasal 7 ayat (1).

"Bahwa setiap orang yang menjadi Saksi, Pelapor dan Informan‎ dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Pembalakan Liar wajib diberikan perlindungan khusus oleh Pemerintah," papar Wan membacakan bunyi pasal tersebut, didampingi Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Datuk Haryanto‎, saat membuat laporan.

Untuk memperkuat laporan tersebut, Wan menyertakan 11 titik koordinat diduga lokasi kebun Siregar Cs di kawasan hutan.

Turut juga dilampirkan Peta Lokasi Perambahan Hutan kelompok Siregar Cs, Peta Lokasi RTRW Riau tahun 2018 - 2038, Peta Lokasi Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak.

"Kita berharap Kepolisian segara menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Karena masyarakat sendiri telah berjuang bahkan sampai dikriminalisasi gara-gara mempertahankan hutan ini ," tutup Wan. [red]