Polres Pelalawan Gagalkan Penyelundupan 875 Ekor Burung, Tujuan Jakarta

Polres Pelalawan Gagalkan Penyelundupan 875 Ekor Burung, Tujuan Jakarta

Tim Satreskrim Polres Pelalawan, saat mengamankan MR.

Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 875 ekor burung gagal diperjualbelikan, setelah diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan, di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten pelalawan.

Waktu penangkapan dilakukan Senin (27/9/2021) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB kemarin. Barang bukti ini ditemukan di dalam mobil Toyota Innova bernopol D 1294 ADM yang dikemudikan oleh MR (33) warga asal desa Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Jambi.

Ratusan burung ini dapat gagal diperjualbelikan setelah tim Opsnal mendapat laporan dari LSM Flight Protecting Indonesia Birds, akan ada penyeludupan burung jenis gelatik dan ciblek yang di angkut mengunakan mobil.

Memastikan informasi itu, selanjutnya tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan, langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, petugas menemukan mobil Innova warna hitam melaju dari Pangkalan Kerinci menuju Sorek.

Agar target tidak hilang, petugas langsung menghadang mobil tersebut di desa Terantang Manuk. Ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan di temukan 25 kerang burung. 

Di lokasi penangkapan, petugas langsung mengintrogasi sopir sekaligus pemilik. Kepada petugas MR, tidak dapat memperlihatkan dokumen dan gugup menjawab tidak ada.

“Karena tidak mengantongi dokumen atas kepemilikan ratusan burung dikemas dalam keranjang, MR bersama.barang buktinya di giring ke Mapolres Pelalawan,” jelas Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun SH MH.

Nardy melanjutkan, sebagai informasi bahwa penyeludupan burung tersebut merupakan satwa non apendiks cites atau tidak dilindungi. 

“Ratusan burung ini merupakan satwa yang tidak dilindungi tapi diangkut tidak mempunyai dokumen SATS-DN atau Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri," ujar Kasat Reskrim.

Marbun melanjutkan, menurut keterangan MR, ratusan burung itu di beli dari para penangkap dan penampung di Pelalawan. Untuk dibawa ke Jakarta, melalui jalur darat dari Jambi.

"Barang bukti 875 ekor burung itu sudah kita serahkan ke BKSDA dan selanjutnya dilepasliarkan di hutan konservasi Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,” kata Kasat Reskrim.

Sedangkan, untuk pemilik burung di lepas dan diperbolehkan pulang. Karena tidak bisa di jerat tindak pidana satwa di lindungi. Terkait kepemilikan ratusan burung tersebut.***