Sidang Legal Standing Kehutanan Melawan Pejabat PUPR

YLBHR Tuntut Kebun Sawit Sahat Martumbur Ditumbangi

YLBHR Tuntut Kebun Sawit Sahat Martumbur Ditumbangi

Suasana Sidang Perdana Gugatan Legal Standing Yayasan Lingkungan Melawan Sahat Martumbur yang Berkebun di Kawasan Konsesi PT NWR beberapa waktu lalu.

 

BERITARIAU.COM, PEKANBARU - Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) menuntut Kebun Kelapa Sawit yang dikuasai Sahat Martumbur, oknum pejabat Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditumbangi. Tuntutan ini dimuat dalam gugatan legal standing bidang kehutanan di Pengadilan Negeri Pelalawan.  

YLBHR menggugat kebun Kelapa Sawit yang dikuasai Sahat karena berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) yang telah dibebani Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPH-HTI) milik PT. Nusa Wana Raya (NWR). Sidang berlanjut pada Kamis (17/3/2022) sejak gugatan didaftarkan pada 9 Nopember 2021 lalu. 

Ketua YLBHR, Dempos TB menyebutkan, objek gugatan dalam perkara ini adalah Kebun Kelapa Sawit 53 hektare yang berlokasi di wilayah Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. 

"Tuntutan kita, kebun sawit ini harus ditumbangi dan dikembalikan ke fungsinya semula," tegas Dempos.

Ia menegaskan, persidangan harus diselesaikan sampai putusan berkekuatan hukum tetap. "Dengan legal standing yang dimiliki YLBHR, kita ingin perkara ini sampai ke putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," tegas Dempos, Selasa (15/3/2022). 

Legal standing YLBHR telah memiliki yuris prudensi dari gugatan kehutanan yang pernah diajukannya. Salah satunya gugatan yang mengalahkan Jimmy alias Ahua di Pengadilan Negeri Bangkinang dan telah berkekuatan hukum tetap. 

"Selain kita memiliki legal standing dari putusan inkracht, YLBHR juga banyak melakukan kegiatan kehutanan dan lingkungan. Seperti menjadi Tim Penilai AMDAL Jalan Tol Pekanbaru-Rengat serta banyak lagi," ungkap Dempos.

Menurut Dempos, gugatan YLBHR melawan oknum pejabat ini ingin memastikan bahwa penegakan hukum di bidang kehutanan berlaku bagi siapa saja. Apalagi pejabat. 

Dalam perkara ini, selain Sahat Martumbur, YLBHR juga menarik dua pihak tergugat lainnya. Yakni, PT. Nusa Wana Raya (PT. NWR) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). 

"Kebun Kelapa Sawit yang dikuasai tergugat berada dalam konsesi NWR. Sedangkan Menteri LHK atas kelalainnya tidak melakukan pengawasan kawasan hutan dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan berlaku melalui perangkat yang dimilikinya," jelas Dempos didampingi Sekretaris DPD YLBHR Riau, Nardo Ismanto Pasaribu. 

"Kita meminta kepada Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan agar Tergugat I mengosongkan areal kebun dengan menumbangi Kelapa Sawit dan menyerahkannya kepada NWR untuk dikembalikan ke fungsi semula," harap Nardo menambahkan. 

Menurut Nardo, okupasi kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup ini telah merugikan negara. Menurut dia, HTI diberikan kepada NWR untuk meningkatkan produktivitas kawasan hutan. 

Oleh karena kegiatan perkebunan tersebut,  jaminan bahan baku industri hasil hutan menjadi berkurang. Sehingga, negara kehilangan sumber pendapatan dari areal yang dialihfungsikan. 

"Kegiatan perkebunan ini dapat merugikan negara. Padahal, HTI mestinya dikelola untuk menyediakan bahan baku industri yang kemudian hasil produksinya menjadi salah satu sumber pendapatan negara dari pajak yang harus dibayarkan NWR," ungkap Nardo. 

Menurut Nardo, usaha perkebunan Sahat melanggar Perbuatan Melawan Hukum di bidang Kehutanan, yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja junto Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 37 Angka 5 Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. (*)