YLBHR Surati Presiden, Kemen LHK dan KPK, Tolak Izin Kehutanan PKS PT. LSP

YLBHR Surati Presiden, Kemen LHK dan KPK, Tolak Izin Kehutanan PKS PT. LSP

Penampakan PKS milik PT. LSP.

 

BERITARIAU.COM, PEKANBARU - Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) menyurati Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LHK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat tersebut tentang penolakan izin kehutanan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Libo Sawit Perkasa (LSP).

Surat tersebut ditujukan Kepada Sekretaris Jenderal Kemen LHK yang juga Ketua Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Implementasi Undang-undang Tentang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Surat telah dilayangkan pekan lalu. 

Ketua YLBHR, Dempos TB mengatakan, surat tersebut dilatarbelakangi upaya dalam penegakan dan kepastian hukum. "YLBHR sedang menggugat PT. LSP mengenai PKS dalam kawasan hutan. Sementara perusahaan sedang mengurus izin kehutanan di Kementerian LHK," katanya kepada Beritariau.com, Kamis (28/4/2022).

Ia mengurai alasan permintaan agar Kemen LHK menolak permohonan perizinan LSP. Ia menjelaskan, pihaknya mendapati LSP sedang mengurus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui Skema Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021. 

Menurut dia, dalam Surat Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Nomor : S.2/Setjen/Satlakwasdal-UUCK/I/2022 tanggal 21 Januari 2022, terdapat 140 pemohon yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. LSP salah satunya. 

Surat Sekjen tersebut menindaklanjuti Surat Menteri LHK RI Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap III. 

Sementara YLBHR sedang menggugat PT. LSP di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dengan nomor perkara 54/Pdt.G/LH/2021/PN Siak. Gugatan legal standing ini didaftarkan pada 9 Nopember 2021. Sebulan lebih dahulu dari SK Menteri LHK tanggal 10 Desember 2021. 

YLBHR juga menarik Menteri LHK ikut tergugat. Adapun objek gugatan yakni PKS milik PT. LSP yang berlokasi di Kilometer 12 Jalan Desa Libo Baru, Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak seluas  ± 14 ha berada dalam kawasan Hutan Produksi.

Kini perkara sudah memasuki persidangan. Adapun gugatan itu meminta Majelis Hakim memutus perkara dengan memerintahkan pengosongan lokasi operasional PKS. Lalu mengembalikan fungsinya semula dan menyerahkannya ke negara melalui Kemen LHK. 

"Demi penegakan hukum, proses perizinan harus ditolak sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sehingga perizinan nantinya tidak cacat hukum," tegas Dempos didampingi Sekretaris YLBHR Provinsi Riau, Nardo Pasaribu.  

Menurut dia, Kemen LHK mesti taat terhadap proses hukum karena berstatus sebagai pihak tergugat dalam perkara legal standing ini. Sehingga wajib menghentikan proses perizinan LSP. 

"Status Kemen LHK sebagai tergugat mesti menghormati proses hukum karena perkara ini membela kepentingan negara," ujarnya. Ia berkeyakinan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar akan menjunjung tinggi penegakan hukum.

"Mungkin Ibu Menteri belum tahu karena bawahannya tidak menyampaikan informasi yang utuh dan sebenar-benarnya tentang proses hukum di pengadilan saat perizinan diproses," katanya. 

Ia menambahkan, surat ditembuskan kepada Presiden. Tujuannya agar memberitahu Presiden tentang proses hukum di pengadilan sedang berjalan dan mengingatkan Kemen LHK agar tidak lalai dalam proses penerbitan perizinan. 

"Kita meminta Bapak Presiden mengingatkan Kemen LHK agar tidak lalai dalam mengeluarkan izin untuk LHK," kata Dempos.

Sedangkan terhadap KPK, YLBHR meminta proses perizinan diawasi. Ia berharap proses perizinan LSP tidak menimbulkan praktik korupsi dengan memaksakan pengurusannya. 

Sebelumnya, YLBHR juga menyoroti proses penerbitan izin lokasi PKS PT. LSP dari Pemerintah Kabupaten Siak pada 19 Juni 2013. Izin lokasi ditengarai hanya berdasarkan asumsi peruntukan kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengesampingkan penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Riau tahun 1986.

Baca Juga :  YLBHR Minta Menteri LHK Hormati Peradilan dan Tolak Usulan PT Libo Sawit Perkasa

Ia mengatakan, ditinjau dari histori kawasan, areal pabrik tidak pernah keluar dari kawasan hutan sejak TGHK 1986. "Izin lokasi tidak menyebut status kawasan hutan areal pabrik yang diajukan. Padahal izin lokasi adalah dasar dari segala perizinan," katanya. (*)