Kadis LHK Riau Bantah Terjadi Perambahan HPT Mangrove di Bengkalis
Lokasi hutan Mangrove dijadikan tambak udang di Desa Pematang Duku, Kabupaten Bengkalis.
Beritariau.com, Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, membantah adanya perambahan hutan mangrove dijadikan tambak udang di Desa Pematang Duku, Kabupaten Bengkalis.
Bantahan ini disampaikan Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Mamun Murod, menanggapi kekecewaan masyarakat Desa Pematang Duku, Kabupaten Bengkalis, maraknya perambahan hutan mangrove yang terus berlangsung.
“Hasil tim investigasi teman-teman di KPH Pulau Bengkalis, tidak dijumpai adanya pembukaan baru lahan untuk tambak udang,” kata Murod kepada Beritariau.com, Jumat (17/6/2022) kemarin, melalui pesan tertulis.
Meski mengatakan, tidak adanya pernyataan warga tersebut. Murod juga turut menghimbau para petambak udang untuk tidak memperluas kolam tambak.
Merespon pernyataan DLHK Provinsi Riau, salah satu masyarakat setempat menantang Mamun Murod, langsung turun ke lapangan melihat beberapa tambak udang yang semakin merembet dan sudah memasuki wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) mangrove.
"Gak ada ya? Yok kita lakukan kroscek padahal disitu sudah beberapa kali tim Gakkum Provinsi Riau melakukan penyitaan 'sengso' (Gergaji Mesin)," ujarnya, Sabtu (18/6/2022).
Informasi perambahan HPT Mangrove ini juga dibenarkan oleh Yayasan Solidaritas Pemuda Melayu Peduli Lingkungan Republik Indonesia (SPMPL-RI).
Sekretaris SPMPL-RI, Solihin mengatakan, pihaknya memastikan adanya pertambahan hutan mangrove, setelah turun langsung meninjau ke lapangan.
“Hasil memastikan langsung ke lokasi, benar adanya perambahan di HPT Mangrove. Kami Yayasan Solidaritas Pemuda Melayu Peduli Lingkungan Republik Indonesia menghendaki DLHK Provinsi Riau segera bertindak,” kata Solihin.
Sebelumnya, Perambahan hutan mangrove yang dilakukan sejumlah orang tidak bertanggung jawab, semakin hari semakin marak terjadi di Desa Pematang Duku, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Warga setempat yang enggan namanya disebutkan mengatakan, ia melihat langsung perambahan HPT mangrove di pesisir Desa Pematang Duku terus dilakukan untuk dijadikan tambak udang.
"Padahal kawasan itu (perambahan) masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT), ukuran pohon mangrove yang di babat sebagian besar berdiameter 35 cm hingga 50 cm," katanya saat dihubungi Beritariau.com, Kamis (16/6/2022).
Dia mengatakan, sampai saat ini sudah ada sekitar 15 hektar hutan mangrove yang sudah dibabat dan sudah berlangsung hampir dua tahun.
“Lokasinya tak jauh dari selat Bengkalis Pak. Namun kawasan tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas ( HPT) yang sama sekali tidak bisa di konversikan jadi tambak udang atau terjadinya perubahan bentang alam,” bebernya.
Ditanya siapa pemilik tambak udang tersebut, warga tersebut mengaku tidak mengetahui. Namun, memang tindakan perambahan ini terus berlangsung secara perlahan-lahan.***

