BPJS Ketenagakerjaan dan KONI Dumai Gelar Pembinaan Kepesertaan bagi Atlet

BPJS Ketenagakerjaan dan KONI Dumai Gelar Pembinaan Kepesertaan bagi Atlet

Beritariau.com, Dumai – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai mengadakan kegiatan pembinaan kepesertaan bagi atlet di kota tersebut. Acara yang berlangsung di Hotel Patra Dumai ini dihadiri oleh Sekretaris Umum KONI Dumai, Ali Akbar, jajaran ketua cabang olahraga (cabor), serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Dina Khairina.  

BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan bertanggung jawab dalam mengelola lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini mencakup berbagai sektor pekerja, termasuk atlet yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Sekretaris Umum KONI Dumai, Ali Akbar menyampaikan apresiasi atas perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada atlet di Kota Dumai. 

"Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah menjamin perlindungan bagi seluruh atlet. Dengan adanya jaminan ini, para atlet dapat lebih fokus dalam bertanding tanpa rasa khawatir. Kami juga menekankan agar seluruh ketua cabor memastikan bahwa semua atlet, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) demi keamanan dan kenyamanan mereka saat bertanding," ujarnya Senin (17/3/2025).

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Dina Khairina menekankan pentingnya perlindungan bagi atlet mengingat adanya risiko cedera, baik saat latihan maupun pertandingan. 

"Dengan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, atlet tidak perlu khawatir akan risiko kecelakaan, karena seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, termasuk para atlet," jelasnya.  

Selain itu, Dina juga menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta. 

"Kami akan terus melakukan pembinaan terhadap seluruh mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) seperti rumah sakit dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial ini tetap terjaga," tambahnya.  

Untuk mendapatkan perlindungan ini, atlet cukup membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan. Dengan iuran tersebut, peserta memperoleh manfaat JKK, JKM, dan JHT, yang akan memberikan jaminan finansial dalam menghadapi berbagai risiko selama berkarier sebagai atlet.  

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan semakin banyak atlet di Kota Dumai yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat bertanding dengan tenang dan fokus mengharumkan nama daerah. (*)