Sidang Kasus Selebgram Cut Salsa

3 Ahli Bersaksi pada Kasus Selebgram Cut Salsa, Ahli Pidana: Pembelaan Diri Tidak Bisa Dihukum..

Suasana Sidang Kasus Penganiayaan Dengan Terdakwa Selebgram Cut Salsa di Pengadilan Negeri Pekanbaru | Beritariau.com

Pekanbaru - Sebanyak 3 (tiga) orang Saksi Ahli yang dihadirkan saat Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan melibatkan selebgram Pekanbaru, Salsabila alias Cut Salsa yang kembalk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 12 Februari 2025. Ketiganya dihadirkan oleh Penasihat Hukum Cut Salsa sebagai Saksi A De Charge.

Para Saksi Ahli tersebut antara lain ; DR Zulkarnaen S, SH, MH sebagai Ahli Pidana yang aktif sebagai Dosen Universitas Islam Riau (UIR), DR Sigit Nugroho, S.Psi, M.Psi sebagai Ahli Filsafat Psikolog Psikolog yang juga Dosen UIR dan Zera Mendoza, S.Psi, M.Psi sebagai Ahli Psikolog Forensik dan Klinis yang aktif di PsychoMedia Consulting).

Ketiga dihadirkan sebagai Saksi A De Charge atas nama terdakwa Cut Salsa yang disidang atas laporan Alisya terhadap dugaan tindak penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di sebuah kafe di Mall SKA, Rabu, 13 Desember 2023 lalu. Saat itu, Alisya 1 bulan lagi resmi berumur 18 tahun.

Diketahui, pada sidang sebelumnya yang digelar pada Rabu, 05 Februari 2025 lalu, Penasihat Hukum Cut Salsa menghadirkan empat orang Saksi untuk membela Cut Salsa yaitu Ibu Salsa, Cut Efiyanti dan Ayah Salsa, Suriyadi, Sandi Setiawan yang tidak lain selaku Abang Kandung Alisya Hadya Mecca (AHM) dan Deni Ikhwan yang merupakan Ayah Sambung Alisya alias Mantan Suami Ibu Alisya, Wenny Mulyono.
[Baca Berita Sebelumnya : Geger! Abang dan Mantan Ayah Alisya Bela Cut Salsa, Sandi: Ibu Kami Bohong!]

Dalam persidangan terbuka di ruangan Inklusi PN Pekanbaru, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hendah Karmila Dewi SH, MH, menyimak keterangan setiap saksi.

Saksi Ahli Pidana DR Zulkarnaen SH MH

Pendapat Ahli Pidana Zulkarnaen dimulai berdasarkan pertanyaan-pertanyaan dari Penasihat Hukum Cut Salsa yang memulai menanyakan Pendapat Ahli Pidana seputar Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan terhadap Cut Salsa.

Saksi Ahli Pidana Zulkarnaen menjelaskan pendapatnya secara lugas termasuk unsur 'Luka Berat' yang dimuat dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dimana, seseorang dapat dihukum dengan pasal tersebut jika melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengalami luka berat.

"Luka berat disini (Pasal 80 ayat 2, red), Pertama ; jatuh sakit, luka yang tidak ada harapan sembuh. Kedua, tidak mampu meneruskan atau menjalankan pekerjaan. Ketiga, kehilangan salah satu panca indera. Keempat, mendapat cacat berat. Kelima, menderita sakit yang membuat terganggunya daya pikir selama 4 minggu," papar Zulkarnaen.

Ia menegaskan, jika unsur luka berat itu tidak terpenuhi, maka, pasal 80 ayat (2) tersebut gugur dengan sendirinya.

Zulkarnaen juga memaparkan, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ada mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan pembelaan diri yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berbunyi ; "Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

Syarat pembelaan diri, dipaparkan Zulkarnaen, antara lain ; serangan itu harus mendadak, pembelaan dilakukan untuk menghentikan serangan yang dianggap perlu dan patut, harus seimbang dan lainnya.

Dikaitkan dengan pasal kekerasan terhadap seperti yang didakwakan dalam Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Zulkarnaen berpendapat bahwa jika seseorang ketika membalas serangan dari seorang anak yang membuat anak tersebut terluka dimana serangan balasan tersebut memenuhi unsur pembelaan diri, maka, seseorang tersebut tidak dapat dipidana.

"Kalau seandainya dia (seseorang, red) diserang dahulu (oleh anak, red) lalu dia membela diri, maka tidak masuk (Pidana Kekerasan Terhadap Anak, red)," tegas Zulkarnaen.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wirman Jhoni Laflie kemudian meminta pendapat Ahli soal pasal kekerasan sebagaimana unsur dalam Pasal 80 ayat (1) dan 2).

"Kekerasaan disitu (Pasal 80) apa saja?," tanya Wirman. "Ada dua, kekerasan fisik dan kekerasan psikis," jawab Zulkarnaen.

Wirman kemudian mengilustrasikan sebuah kejadian dimana seseorang mengumpat orang lain dengan kata kotor apakah masuk dalam kekerasan psikis.

"Kekerasan psikis itu ada ketakutan luarbiasa, tekanan batin yang mengganggu jiwa. Itu Ahli Psikologi yang bisa menilai itu," kata Zulkarnaen.

Ahli Filsafat Psikolog DR Sigit Nugroho

Sigit memulai dengan memberikan pendapat seputar perilaku agresif dan bullying seseorang yang dipicu berbagai faktor antara lain ; keluarga dan lingkungan.

Dimana faktor keluarga dan perempuan sangat dominan mempengaruhi tumbuh kembang seorang anak, baik sari lahir diasuh Ibu, hingga sekolah taman kanak-kanak dan sekolah dasar dididik Guru Perempuan.

Penasihat Hukum Cut Salsa pun melempar sejumlah pertanyaan kepada Sigit terkait sejumlah topik psikologi antara lain mengulas seputar perilaku.

Ia mengatakan seseorang dapat dikatakan trauma melalui beberapa pemeriksaan psikolog, apakah trauma atas sebuah kejadian atau trauma akibat komentar-komentar negatif lainnya.

Melalui ilustrasi kejadian yang dipaparkan Penasihat Hukum Cut Salsa, dimana seorang anak dibiarkan merokok, masuk klub malam, pura-pura pingsan dan terlibat dalam penyerangan kepada seseorang, Sigit dengan nada halus mengaku miris.

"Sebenarnya, saya selaku Ahli Psikolog dan juga seorang ayah, melihat anak seperti itu saya miris dan kasihan. Sebenarnya dia juga korban," kata Sigit.

"Jika anak seperti itu dikatakan korban dan dikasihani, lalu bagaimana dengan orang yang akibat kebohongannya terkena masalah," timpal Penasihat Hukum Cut Salsa.

Sigit menegaskan, Ia menyebut anak tersebut sebagai korban dalam peristiwa lain, misalnya korban karena diabaikan, penempatan lingkungan, didikan atau asuhan.

"Ia dia juga pelaku. Makanya ada istilah Pelaku Korban, dia pelaku tapi korban atas peristiwa lain," kata Sigit.

Sebagai Ahli, Sigit memaparkan bahwa semua pihak bertanggung jawab atas kondisi seorang anak, baik keluarga, lingkungan dan masyarakat.

Ahli Psikolog Forensik Zera Mendoza

Meski sedikit berbeda dengan Sigit, Ahli Ahli Psikolog Forensik dan Klinis Zera Mendoza mengulas lebih dalam seputar aspek trauma dan psikologi klinis seseorang yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Pengacara Salsa : Pendapat Ahli Membuat Perkara Semakin Terang

Usai sidang, Pengacara Cut Salsa mengatakan bahwa seluruh pendapat Saksi Ahli membantu membuat perkara yang dialami kliennya semakin terang.

"Klien kami jelas membela diri atas serangan mendadak dari Alisya. Trauma korban hanya pendapat penyidik bukan pendapat Ahli Psikolog. Trauma harus diperiksa beberapa kali tidak 1 kali karena trauma bisa muncul bukan karena peristiwa perkelahian, juga karena medsos sebelum kejadian," papar Daud. (*)

Tags :# Cut Salsa