Polisi Pelalawan Berhasik Bekuk Maling Egrek di PT Musim Mas

Polisi Pelalawan Berhasik Bekuk Maling Egrek di PT Musim Mas

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - GD (33), warga Kabupaten Pelalawan Riau harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara setelah diringkus polisi Pelalawan pada Kamis (6/11) kemarin.

Ia diduga mencuri Egrek atau alat untuk memanen buah kelapa sawit milik Pemrea Pakpahan. Egrek itu biasa digunakan untuk panen sawit PT Musim Mas.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga Sik, Jumat (6/11) mengatakan, Pamres Pakpahan melaporkan kehilangan Egrek miliknya pada 14 September 2015 sekitar pukul 06.30 WIB di PT Musim Mas Estate 3 perumahan G2 Kelurahan Pangkalan Lesung.

"Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka GD pada Kamis (5/11) sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Ade.

Dikatakan Ade, peristiwa pencurian baru diketahui setelah apel pagi di PT Musim Mas Kecamatan Pangkalan Lesung.

Thomas, yang merupakan teman Pamres (pelapor) mengatakan kepadanya bahwa anggotanya kehilangan egrek sehingga mengakibatkan tidak bisa memanen sawit PT Musim Mas.

"Lalu Pamres menawarkan untuk meminjamkan Egrek miliknya yang berada di rumah, namun pada saat Pamres dan Thomas hendak mengambil egrek tersebut ternyata juga hilang," kata Ade.

Pamres empat mencari keberadaan Egrek tersebut namun tidak juga ketemu, karena mengalami kerugian sekitar Rp 750.000 atas hilangnya Egrek tersebut, Pamres melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Lesung.

"Setelah memeriksa para saksi, didapatkan informasi salah seorang yang dicurigai, kemudian pada Kamis (5/11) sekitar pukul 17.00 Wib, polisi mencari keberadaan seorang yang dicurigai tersebut, setelah ditemukan seseorang tersebut mengaku bernama GD," jelas Ade.

Saat diinterogasi, tersangka GD mengakui perbuatannya telah mencuri Egrek milik Pamres dan menjualnya kepada orang lain. "Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Pangkalan Lesung guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ade. [pan]