Rektor UIN Suska Riau Laporkan Sejumlah Dosen ke Polda Riau, Ini Kasusnya

Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan
Beritariau.com, Pekanbaru - Terkait kasus pencemaran nama baik Rektor UIN Suska yang dilaporkan Khairunnas Rajab, sejak 8 September 2023 lalu ke Polda Riau, diam-diam penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditkrimum), memanggil dan memeriksa saksi terakhir sebagai terlapor dari enam oknum dosen yang dilaporkan pada Senin, 25 Juni 2024 di Mapolda Riau.
Saksi terakhir yang dipanggil untuk dimintai terkahir tersebut, diketahui berinisial Ir alias Iwan, saksi keenam dari 5 saksi yang terlapor sebelumnya yang sudah dimintai kesaksiannya seperti Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.
Pemanggilan saksi terakhir tersebut, dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Riau yang dijadwalkan pada hari ini Selasa, 25 Juni 2024 di lantai 4 ruang Subdit IV Ditkrimum Polda Riau. Pemanggilan saksi terakhir tersebut dilakukan Polda Riau, setelah sempat mangkir dari panggilan pertama.
Anehnya, meski pun pemanggilan saksi terakhir tersebut sudah dijadwalkan oleh penyidik Ditkrimum Polda Riau pada hari ini, penyidik hingga perwira di Ditkrimum Polda Riau, terkesan kompak untuk menutupi pemanggilan saksi tersebut.
"Untuk pemanggilan saksi terakhir ini, setahu saya belum ada. Tapi coba tanyakan dulu Kanit IV nya," jawab Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan.
Meski pun sempat diterangkan jadwal pemanggilan saksi tersebut, sudah jelas dijadwalkan pada hari ini Selasa, dalam surat panggilan dari penyidik Ditrkrimum Polda Riau, Kombes Asep terkesan kukuh tidak ada menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan Ir alias Iwan untuk dimintai kesaksiannya.
"Belum ada, tidak ada hari ini (pemanggilan tau pemeriksaan saksi terakhir_red)," ucap Asep mengakhiri peryataannya lewat ponselnya.
Meski begitu, dikonfirmasi ke Kasubdit IV Ditrimum Polda Riau, belum berani memberikan soal pemanggilan saksi tersebut, dengan alasan belum ada perintah dari Dirkrimum Polda Riau.
"Saya gak bisa menjelaskan itu pak, sebab saya gak ada izin dari Pak Dir," jawab Kasubdit IV Ditrimum Polda Riau saat ditemui di ruang kerjanya.
Untuk diketahui kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Rektor UIN Suska, Khairunnas Rajab, naik ke penyidikan.
Khairunnas sebelumnya melaporkan tujuh dosen UIN Suska Riau ke Polda Riau. Mereka adalah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.
Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan. Laporan itu bernomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/356/IX/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 8 September 2023.
"Perkaranya masih proses. Sudah sidik (penyidikan,red)," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, kepada wartawan pada Selasa (25/6/2024) di Pekanbaru.
Asep mengatakan, saat ini tim penyidik sedang berusaha mengumpulkan alat bukti dalam rangka penetapan tersangka.
"Masih menunggu hasil pemeriksaan rekaman yang menjadi barang bukti Hasil laboratorium forensiknya belum keluar," kata Asep.
Sembari itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. "(Saksi) 8 orang," ucap Asep.
Jumlah saksi tersebut diyakini masih bertambah. Informasi diperoleh, penyidik menjadwalkan memanggil salah seorang saksi, yakni Irwandra, salah satu dosen yang dilaporkan sang rektor.
Panggilan ini merupakan panggilan kedua terhadapnya. Di mana panggilan pertama dilayangkan pada 13 November 2023 lalu.
Mereka dituduh sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan terhadap kehormatan pimpinan perguruan tinggi negeri tersebut.
Dalam laporannya, Khairunnas menyampaikan bahwa pada hari Jumat, 8 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, Rhonny Riansyah dan teman-temannya memasuki ruangannya dengan cara yang tidak semestinya.
Mereka memarahi dan mencaci dirinya di hadapan beberapa pimpinan kampus dan dosen. Semua kejadian tersebut terekam dan dijadikan sebagai barang bukti.
Ketika memasuki ruangannya, Khairunnas mengungkapkan bahwa Rhonny meminta pembayaran langsung terkait uang Sertifikat Dosen (Serdos) di luar prosedur yang berlaku. (rls)