Kasus Tambang Kutai Barat, "DRW" Selaku Pemegang Saham Ikut Diperiksa 

Dr. Ketut Sumedana (dok : Puspenkum)

Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial DRW selaku Pemegang Saham PT Manoor Bulat Lestari tahun 2008. Demikian ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana prihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Dalam siaran pers tersebut disampaikan juga, adapun Pemeriksaan saksi DRW dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.