2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Kuansing Akhirnya Ditangkap Polisi

2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Kuansing Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Kuansing, Riau, Jumat (19/4/2024).(KOMPAS.com/Dok. Polres Kuansing.)

Beritariau.com, Pekanbaru - Seorang remaja berinisial AJR (18), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pelaku memerkosa korban sewaktu mereka berpacaran. Korban berusia 16 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (17/4/2024).

"Pelaku ditangkap setelah dua tahun buron. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum di Polres Kuansing," ujar Linter kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (19/4/2024).

Linter menjelaskan, pencabulan dilakukan pelaku pada Januari 2022.

Korban baru buka suara setelah dua bulan kejadian. Korban menceritakan kepada orangtuanya terkait pencabulan tersebut.

"Korban mengungkapkan kepada orangtuanya bahwa dirinya telah dicabuli sebanyak 3 kali oleh pelaku. Pelaku melakukan pencabulan saat berpacaran dengan korban. Sehingga, orangtuanya tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Kuansing," kata Linter.

Mengetahui dilaporkan ke polisi, pelaku kabur hingga tidak diketahui keberadaannya.

Setelah dua tahun, pelaku diketahui sudah kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing.

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan," kata Linter. (*)