Lalai jaga lahan, PT Alam Sari di Inhu disidik Polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Polres Indragiri Hulu (Inhu) propinsi Riau menaikkan status hukum PT Alam Sari dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga telah menggaris polisi perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut.

"Luas lahan yang terbakar di PT Alam Sari yaitu sekitar 100 hektar, kita menduga perusahaan itu lalai menjaga lahannya," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, Selasa (22/9).

Untuk memudahkan proses penyidikan, kata Ari, pihaknya telah memasang garis polisi (police line) di lahan PT Alam Sari yang terbakar tersebut. Kini, pihaknya tengah mencari bukti keterlibatan pimpinan di perusahan tersebut.

"Kita periksa dulu saksi dari perusahaan dan saksi ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencari perorangan yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut," pungkas Ari.

Selain PT Alam Sari, ada 11 perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya yang tengah disidik jajaran Polda Riau melalui masing-masing Polres. Namun, baru satu koorporasi yang dijadikan tersangka, yakni PT Langam Inti Hibrindo yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.

Setelah menemukan cukup bukti, polisi menangkap Frans Katihokang selaku Direktur Operasional perusahaan yang disebut-sebut milik Sandiaga Uno itu.‎ Setelah diperiksa 6 jam, Frans akhirnya dijebloskan ke Sel tahanan Mapolda Riau untuk mempermudah penyidikan. [Pan]