Serang Pengendara Pake Celurit dan Double Stick, 9 Gerombolan Bermotor Ditahan Polisi, 7 DPO
Sejumlah Barang Bukti dan 9 Pelaku Saat Diamankan
Beritariau.com, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru ungkap tindak pidana kejahatan gerombolan sepeda motor yang meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru. Sembilan pelaku diamankan, enam diantaranya status pelajar.
Para pelaku ini diamankan di Jalan Purwodadi, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru Sabtu (8/10/2023) oleh Satreskrim dan Polsek Tampan berdasarkan kronologis tiga tempat kejadian (3/09/2023).
TKP itu berlokasi di Jalan Arifin Ahmad, di tugu Songket, di Jalan SM Amin dini hari. Lalu aksi ketiga dilakukan di Jalan Naga Sakti sepekan setelahnya. Wakapolresta Pekanbaru AKBP Hengky mengatakan pelaku yang diamankan berinisial AM, MWS, MIR , MRM, MYA, MFP, YYA, APY, RR.
Wakapolresta menjelaskan, kejadian pertama berlangsung September (3/9/2023) sekitar jam 01.00 WIB oleh salah satu pelapor di Jalan Arifin Achmad. Dilokasi itu pelapor di ikuti tujuh gerombolan sepeda motor. Tanpa sebab yang jelas tiba-tiba korban dilayangkan celurit oleh pelaku hingga pelapor mengalami luka dan di rawat di RS.
Usai melakukan aksinya, gerombolan bergerak menuju ke Bundaran Songket di Jalan SM Amin pada pukul 02.30 WIB. Kali ini korbannya bernama Zulfan. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, namun tiba-tiba korban di serang kelompok gerombolan bermotor dengan clurit.
Selanjutnya di lokasi ketiga polisi juga menemukan peristiwa tindak pidana jalanan oleh segerombolan sepeda motor. Dilokasi ini korbannya bernama Zainul Habibi, kejadian berlokasi di Stadion, Jalan Naga Sakti, Minggu (17/9/2023) sekitar jam 01.00 WIB. Korban didatangi segerombolan sepeda motor lalu menghimpit korban dan menyerang korban hingga korban meninggalkan sepeda motor nya dan lari.
"Di lokasi ini pelaku menganiaya dan mengambil hp dan sepeda motor korban," Kata Wakapolresta.
Adapun motif kejahatan tersebut, berdasarkan pengakuan pelaku, Polisi mengatakan aksi mereka dilakukan tanpa alasan jelas dan hanya untuk gaya-gayaan. Dari sembilan pelaku yang ditangkap, polisi masih mengejar tujuh pelaku lainnya yang berstatus DPO.
Dari aksi gerombolan tersebut, polisi mendapati barang bukti berupa clurit serta doble stick yang digunakan pelaku. Selanjutnya tujuh unit sepeda motor yang diantaranya milik pelaku turut ditahan. Wakapolresta juga menambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kota Pekanbaru untuk selalu memantau dan mengontrol anak-anaknya agar tidak berkeluyuran dimalam hari.
Para pelaku saat ini ditahan di Polresta guna proses lebih lanjut. Pelaku di ancam pasal 170, atau 351 ayat 2, pasal 365 ancaman 5 tahun penjara, ancaman 9 tahun penjara hingga pasal berlapis 12 tahun penjara. Sementara pelaku anak dibawah umur di lakukan peradilan anak. (*)

