Lagi Asyik berjudi Joker Karo, lima warga Tapung Kampar diciduk

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Kampar - Bukannya siap-siap menyambut puasa yang akan dimulai dalam hitungan jam, lima pria warga Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ini justru menghabiskan waktu dengan berjudi di rumah kontrakan.

Saat aksi itu "tercium" polisi dan ditangkap, Rabu (17/06/15) 14.30 wib di sebuah rumah kontrakan di Jalan Anggrek V Desa Indra Puri Kecamatan Tapung, kelima pria ini dipastikan akan berpuasa di balik jeruji tahanan.

Informasi yang dirangkum, aksi kelima pria ini yakni Hasanudin Almardani alias Dani (21), Suherman alias Herman (30), Khoirul Munthe alias Irul (28), Tri Wahyudi alias Tri (32) dan Suharno alias Harno (29) "tercium" oleh anggota Opsnal Polsek Tapung yang sedang berpatroli.

"Judi jenis Joker Karo menggunakan Kartu Remi," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (18/06/15).

Dikatakan Guntur, atas informasi dari warga itu, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Asdisyah Mursyid, langsung melakukan penggeberekan dirumah tersebut.

"Ternyata benar, mereka (tersangka) sedang bermain judi dan langsung diamankan ke Mapolsek beserta Barang Bukti (BB) untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Guntur.

Dari penggerebekan tersebut, ditemukan BB yakni 2 Set Kartu remi merk Gold Fish dan uang sejumlah Rp363 ribu dengan pecahan : 1 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp20 ribu, 13 lembar uang pecahan Rp10 ribu, 4 lembar uang pecahan Rp5 ribu, 20 lembar uang pecahan Rp.2 ribu dan 3 lembar uang pecahan Rp3 ribu. [Pan]