Korupsi duit pengamanan Pilkada Kampar, Agustian divonis 16 bulan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Agustian, terdakwa korupsi dana pengamanan Pemilukada Kabupaten Kampar tahun 2011 oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kampar dinyatakan terbukti bersalah. Meski begitu, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis pidana selama 16 bulan terhadap PNS Satpol PP Kampar tersebut.
Hal itu terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (06/05/15). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Masrul, menyatakan perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dari fakta persidangan, baik keterangan saksi dan alat bukti, terbukti terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua, Masrul.
Untuk itu, lanjut Masrul, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus sanksi pidana terhadap diri terdakwa. "Menjatuhkan vonis pidana selama 1 tahun dan 4 bulan. Mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan," kata Masrul.
Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta. "Sedangkan sisanya sebesar Rp315 juta dibebankan kepada A Mius (berkas terpisah)," tegas Masrul.
Sementara untuk kerugian negara telah dikembalikan terdakwa Agustian sebesar Rp20 juta dan dititipka di Kejaksaan Negeri Bangkinang. "Sedangkan sisanya sebesar Rp315.522.100 dibebankan kepada A Mius, terdakwa lainnya (belum disidang)" imbuh Masrul.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Agustian yang sejak awal persidangan tidak didampingi penasehat hukum tersebut menyatakan menerima. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Supramurbada, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding.
Putusan tersebut, lebih ringan 8 bulan dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Seperti diketahui, kasus terjadi pada tahun 2011 dan baru terkuak pada tahun 2014 lalu. Dalam kegiatan pengamanan Pemilukada Kampar tahun 2011, terdapat dana sebesar Rp1,955 miliar dari APBD Kampar yang diletakkan pos anggaran Satpol PP Kampar.
Dalam perjalanannya, Agustian bersama A Mius, selaku Kakan Satpol PP Kampar (tengah menjalani penahanan oleh penyidik Polres Kampar), tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp335.522.100. [Pan]

