Restoran Sushi Tei Pekanbaru dilaporkan ke Polisi dan Disnaker

Restoran Sushi Tei Pekanbaru dilaporkan ke Polisi dan Disnaker

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Manajemen PT Inter Boga Nusantara, pemegang merek restoran khas Jepang "Sushi Tei", dilaporkan mantan karyawannya bernama Rifqi Zulham ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Kasus ini masih dalam penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti.

Dalam laporannya, Rifqi yang diberhentikan pada 14 Oktober 2014 itu menilai restoran jepang Sushi Tei telah melakukan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan karena memutus kontrak secara sepihak dan tak membayar pesangonnya.

Kepada wartawan Rabu (07/05/15), Rifqi menjelaskan, kejadian ini berawal sewaktu dirinya melamar kerja di tempat karaoke Happy Puppy di Jalan Riau pada Maret 2014. Entah bagiamana ceritanya, ia malah dihubungi oleh Sushi Tei dan memintanya untuk melakukan wawancara.

"Saya bingung, lamaran dimasukkan ke tempat lain dan yang memanggil lain. Saya gak tahu, apa hubungan Sushi Tei dengan tempat karaoke keluarga itu," kata Rifqi.

Akhirnya, Rifqi bekerja di Sushi Tei pada Juni 2014 dengan pangkat sebagai kapten atau kepala pelayan. Seiring berjalannya waktu, Rifqi tak bisa masuk kerja beberapa hari karena sakit.

"Tak lama kemudian, perusahaan memanggil. Saya kemudian menunjukkan surat sakit ke perusahaan. Perusahaan tetap tak percaya, dan malah menyuruh disumpah pakai al-Quran," jelasnya.

Permintaan sumpah itu ditolak Rifqi. Tak lama kemudian, ia dipanggil lagi dan disodorkan sebuah surat pernyataan untuk mengundurkan diri. Karena menolak, akhirnya perusahaan memecatnya secara sepihak pada 14 Oktober 2014.

"Setelah diberhentikan secara sepihak, saya tak dikasih sisa gaji yang tertuang dalam kontrak dan tak ada pesangon. Padahal dalam kontrak, karyawan yang diberhentikan akan dibayarkan sisa kontraknya," terang Rifqi.

Kasus ini juga sudah dilaporkan Rifqi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Selanjutnya, dinas tersebut merekomendasikan perusahaan untuk membayar gaji sisa kontrak senilai Rp52 juta.

"Namun, perusahaan tak menggubris rekomendasi itu. Kemudian saya laporkan ke Polda Riau untuk diproses seseuai aturan berlaku. Saya juga melaporkan kasus penggelapan ijazah, karena belum diserahkan perusahaan sampai sekarang," ungkapnya.

Selama bekerja di Sushi Tei, Rifqi mengaku dirinya tak mendapatkan BPJS, meski dalam kontrak kerja disebutkan. Alhasil, Rifqi selama bekerja disana selalu berobat dengan memakai biaya sendiri.

"Anehnya lagi, toilet untuk karyawan dipasang CCTV. Hal ini membuat karyawan tak nyaman bekerja. Sudah banyak yang berhenti dan ijazahnya masih ditahan," pungkas Rifqi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan ini. Menurutnya, kasus ini ditangani Subdit IV melalui Unit 2.

"Subdit IV yang menangani. Kalau rincian kasusnya, saya tak tahu persis," ujar Kombes Yohanes.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Fadillah Zulkarnain saat dihubungi mengaku tengah mencari unsur pidana terkait laporan ketenagakerjaan tersebut.

"Sedang kita dalami untuk pidana, apakah memenuhi unsur atau tidaknya. Jika terpenuhi, akan kita lakukan penyidikan," jelas Fadillah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, kasus tersebut tengah dilakukan pendalaman dan harus mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu.

"Bahwa ini bisa diselesaikan dengan cara alternatif, penyidik akan bisa menyarankan ke Pengadilan Industrial," kata Guntur

Selain itu, Guntur mengaku penyidik Subdit IV Dit Reskrimsus tengah menyelidiki kasus tersebut dan akan memanggil bos Sushi Tei atau PT Inter Boga dan saksi ahli dari Dinas tenaga kerja propinsi Riau.

"Pihak terlapor akan diperiksa. Sebab untuk mencari unsur pidanya, kita akan menambah keterangan saksi dari pihak pelapor, sudah dua kali dipanggil. Rencananya akan memeriksa direktur PT Inter Boga, mendatangkan ahli dari Disnaker propinsi Riau," pungkas Guntur. [Pan]

Tags :# hukum