Korupsi Jembatan, Sekwan Rohil diperiksa jaksa

Korupsi Jembatan, Sekwan Rohil diperiksa jaksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir Syamsuri Achmad diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rohil, Selasa (05/05/15).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Selasa (05/05/15) mengatakan Syamsuri Achmad diperiksa oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi.

"Syamsuri Achmad dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka WAF (Wan Amir Firdaus)," ujar Mukhzan.

Menurut Mukhzan, dimintai keterangan terkait jabatannya selaku Sekretaris DPRD Rohil. Dimana, di instansi tersebutlah pembahasan mengenai anggaran untuk pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II dibahas.

"Ditanyakan mengenai rapat-rapat pembahasan anggaran," terang Mukhzan.

Sementara itu, Kejati Riau sendiri dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Irwanto yang merupakan Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Bappeda Rohil tahun 2006. "Irwanto diperiksa Jaksa Eka Safitra," jelas Mukhzan.

Selain kedua saksi tersebut, kata Mukhzan, pemanggilan sejumlah pihak akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Wan Amir Firdaus. "Masih ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa. Kita masih jadwalkan," pungkas dia.

Sebelumnya, Wan Amir Firdaus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memaksa membangun jembatan senilai Rp529 miliar itu. Pemaksaan ini dilakukan meski PT Kita Abadi selaku konsultan menyatakan lokasi jembatan tidak layak untuk dibangun.

Sebelum dibangun, konsultan perencana melakukan studi kelayakan pada tahun 2006. Di samping itu, kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh SKPD terkait dan tidak pula melalui rapat Musrenbang Rohil.

Selanjutnya, studi kelayakan tersebut masuk setelah RAPBD dikirim ke DPRD Rohil dan masuk pada saat rapat Banggar. Pada saat rapat dengan Banggar DPRD Rohil, Wan Amir Firdaus memasukkan kegiatan studi kelayakan dan selanjutnya disetujui, sehingga masuk menjadi kegiatan di APBD 2006 di Rokan Hilir.

Selanjutnya tanggal 14 Desember 2006, PT Kita Abadi selaku Konsultan melakukan presentasi di hadapan tersangka selaku Kepala Bappeda Rohil sekaligus Pengguna Anggaran. Kesimpulannya, jembatan Pedamaran tidak layak untuk dibangun atau dilaksanakan.

Namun pada saat itu, Wan Amir Firdaus berusaha untuk mengintimidasi Ketua Tim Leader (Sugeng) supaya mengubah hasil kajian studi kelayakan menjadi layak, namun PT Kita Abadi tetap membuat sesuai dengan hasil kerja di lapangan.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, dimana penyidik menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan Wan Amir Firdaus sebagai pihak yang turut bertanggungjawab dalam pembangunan Jembatan Pedamaran. [Pan]