Polisi akan panggil paksa Bupati Rohul Achmad sebagai tersangka

Polisi akan panggil paksa Bupati Rohul Achmad sebagai tersangka

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Bupati Rokan Hulu Achmad MSi dijadikan tersangka terkait kasus pencurian tandan buah sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) oleh Polda Riau. Setelah penetapan, Achmad belum diperiksa lantaran terkendala waktu dan tempat yang belum sesuai.

"Masih mau koordinasi dengan kepolisian. Akan kita sesuaikan waktu dan tempatnya," ujar Bupati Achmad saat dihubungi melalui selulernya, Selasa (05/05/15).

Achmad mengaku sudah menerima surat pemanggilan terhadapnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, yang ditandatangani Kombes Pol Arif Rahman Hakim selaku Komandan Krimum.

"Sudah saya terima. Maka dari itu, kita akan koordinasikan waktu dan tempat (pemeriksaan) nya," kata Achmad lagi.

Saat ditanya apakah ada upaya praperadilan terkait penetapan tersangka terhadapnya, Achmad mengaku belum menunjuk pengacaranya. Sebab, dirinya masih menunggu pemeriksaan awal. "Soal itu (praperadilan) belum," kata Achmad.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, pihaknya juga menunggu waktu yang tepat. "Surat pemanggilan sudah dikirim beberapa hari lalu, namun belum terpenuhi, dalam pekan ini lah," kata Guntur.

Jika sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir, Guntur tak menampik akan melakukan upaya paksa dengan menjemput orang nomor satu di kabupaten Rokan Hulu itu.

"Sesuai prosedur hukum, jika sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan, akan dilakukan upaya paksa," pungkas Guntur.

Sebelumnya diberitakan, Polda Riau menetapkan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Dalam surat panggilan resmi yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim menyebutkan, memanggil Drs Achmad MSi selaku bupati Rokan Hulu dipanggil untuk menghadap kepada Kompol Hepimas di ruang gelar Perkara Dit Reskrimum Polda Riau, pada Kamis 30 April 2015 sementara ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 April 2015.

"Memanggil Drs H Ahmad MSi, pekerjaan Bupati Rokan Hulu, selaku tersangka dalam perkara diduga tindak pidana menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian atau menghasut dimuka umum supaya orang melakukan sesuatu tindak pidana yang terjadi pada Rabu 26 Januari 2015 sekitar pukul 15.00 wib di kecamatan Kepenuhan kabupaten Rohul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 e atau pasal 160 KUHPidana," tulis surat tersebut.

Perlu diketahui, Bupati Achmad dilaporkan telah menyuruh warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Kemudian, sawit itu dibawa ke PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang tengah bersengketa dengan BMPJ.

Kedua perusahaan ini tengah bersengketa atas lahan status a quo dan masih dalam penjagaan Polda Riau.

Selain Bupati Achmad, dalam kasus pencurian sawit, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau juga telah menetapkan 7 warga Kecamatan Kepenuhan sebagai tersangka. [Pan]

Tags :# hukum