Korupsi 300 Milyar di Bengkalis ngalir ke sekolah dan perusahaan di Bandung

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis ternyata membagikan uang yang diperoleh dari penyertaan modal ABPD Pemerintahan kabupaten (Pemkab) Bengkalis selain ke sejumlah anak perusahaannya, juga mengalir ke tempat yang tidak ada hubungannya dengan BUMD milik Kabupaten Bengkalis tersebut.
Seperti yang terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digelar, Selasa (05/05/15), dengan agenda menghadirkan empat orang saksi tersebut untuk terdakwa Yusrizal selaku Direktur PT BLJ dan Ari Setianto selaku staf Khusus Direktur perusahaan itu.
Masing-masing saksi, Keri Lafendi selaku General Manager PT BLJ, Hamdan Kabag Perekonomian Pemkab Bengkalis, Jonaidi, Kabag Hukum Pemkab Bengkalis, dan Tarmizi, selaku PNS Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis.
Saat bersaksi, Keri Lafendi mengaku terdapat penyertaan modal dari PT BLJ kepada PT Kalta. Uang senilai Rp10 Milyar diberikan kepada PT Kalta untuk pembangunan sekolah Indonesia Creative School di Pekanbaru.
"Kerja sama dengan PT Kalta. Kemudian perusahaan itu membangun sekolah. Indonesia Creative School," jelas Keri.
Penyertaan modal ternyata tidak hanya kepada perusahaan itu saja. PT BLJ diketahui membentuk tujuh anak perusahaan. Dana diduga mengalir ke anak perusahaan tersebut, yang notabene bersumber dari APBD kabupaten Bengkalis atas persetujuan Bupati Herliyan Saleh.
"Di sekolah, itu total ada aliran dana Rp 70 Miliar. Sekolah, bangunannya, dan tanah itu kita sita. Sudah ada terpampang plang sitanya. Sekolahnya di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru" urai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahroni Hasibuan usai persidangan.
BUMD yang seharusnya melakukan pembangunan pembangkit listrik tersebut tidak melaksanakan tugasnya. Penyertaan modal sebesar Rp 300 Miliar untuk pembangunan dua PLTU malah digunakan untuk membentuk anak perusahaan, dan menanamkan investasi.
"Setelah ditelusuri, yang Rp 200 Miliar untuk investasi ke mana-mana. Ada juga ke Bandung, Jawa Barat," kata Syahroni.
Dalam kasus ini, keempat saksi bersaksi untuk dua orang terdakwa. Masing-masing, Yusrizal selaku Direktur PT BLJ yang disinyalir merupakan sahabat Bupati Herlyan Saleh sejak lama, dan Ari Setianto selaku staf Khusus Direktur perusahaan itu.
Dugaan tindak pidana korupsi keduanya terjadi pada tahun 2012 lalu berawal saat Pemkab Bengkalis dibawah kekuasaan Bupati Herlyan Saleh dengan menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp 300 miliar.
Dana tersebut seharusnya dialirkan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp 1 Triliun lebih.
Namun, dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.
Dalam dakwaan Jaksa diketahui, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian pada negara, dalam hal dana APBD Bengkalis sebesar Rp 265 miliar serta adanya 165 aliran dana ke berbagai pihak.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP. Sidang selanjutnya akan dilakukan pada, Selasa (12/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. [Pan]

