Leganya, Lahan Warga Betung Keluar Juga dari HGU Surya Bratasena

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Perseteruan petani di Desa Betung, Pelalawan dan PT Surya Bratasena akhirnya menemukan titik terang. Dalam rapat kerja Komisi II DPRD Pelalawan hari ini, Kamis (07/05/15), akhirnya disepakati agar lahan pertanian warga dikeluarkan (inclove) dari izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Bratasena.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan, lahan itu merupakan lahan pertanian masyarakat yang tidak pernah dikelola perusahaan. Masyarakat juga sudah lebih dulu bertani sebelum izin HGU diterbitkan.
Diungkapkan staf Dishutbun Pelalawan, Herianto kepada wartawan, rapat kerja DPRD Pelalawan dipimpin Supriyanto SP bersama Komisi II DPRD Pelalawan. Rapat dihadiri Dinas Kehutanan dan Perkebunan, BPN, Dinas Pertanian Pelalawan, Camat Pangkalan Kuras Edwardo SSos serta manajemen PT Surya Bratasena.
Sementara itu Kades Betung, Ramli kepada beritariau.com mengungkapkan bahwa areal pertanian masyarakat memang telah lama ada, sebelum terbitnya HGU PT Bratasena. karena itu, wajar jika ia dan masyarakatnya minta perusahaan itu untuk tak menggusik lahan pertanian warga seluas 108 hektar itu.
Ia juga berharap, perusahaan dan pemerintah segera mengeluarkan lahan pertanian masyarakat dari dalam area HGU PT Surya Bratasena. Karena lahan pertanian masyarakat Betung akan sulit maju jika berada dalam HGU perusahaan.
"Warga kesulitan untuk mendapatkan bantuan pemerintah untuk meningkatkan pertaniannya. Ini Izin HGU PT Bratasena jadi momok bagi masyarakat petani," keluh Ramli. [Ip]

