Jadi Kurir 15 Kg Sabu, Dua Warga Riau Bergeming Dituntut Hukuman Mati

Dua saksi polisi saat memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing dalam perkara narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023). TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Beritariau.com, Medan - Dua warga asal Provinsi Riau, Musa Ardian alias Musa (46) dan Syafrizal alias Icap (46) bergeming dituntut hukuman mati karena membawa 15 Kg sabu.
Tak banyak kata-kata yang disampaikan kedua kurir narkoba ini. Mereka cuma mengiyakan saja, apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan di PN Medan pada Rabu (26/4/2023).
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata jaksa.
Jaksa mengatakan, bahwa perbuatan dua kurir narkoba ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut jaksa, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, mereka tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa," kata jaksa.
Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari penasihat hukum kedua terdakwa.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus bermula dari penangkapan Rahmatdani Nasution alias Wira (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan barang bukti 2 Kg sabu pada Kamis, 1 Desember 2022 silam.
Berangkat dari penangkapan itu, petugas Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut menemukan adanya jaringan narkoba antarprovinsi dan negara yang dikendalikan oleh Allabis alias Agin, yang sampai sekarang masih belum ditangkap.
"Petugas mendapat informasi bahwa Allabis telah mengirimkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan kapal dari perairan Malaysia dan telah memasuki daerah perairan Tanjungbalai," kata JPU.
Lalu, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap kapal yang digunakan untuk membawa sabu di perairan Tanjungbalai.
Pada Senin, 9 Januari 2023, petugas polisi mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu dari Allabis sudah diterima oleh terdakwa Musa Ardian alias Musa, serta sudah dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Saat di Jalan Lintas Bagan Siapiapi, Desa Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau, polisi melihat dan mencurigai satu mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BM 1309 JK melintas dengan kecapatan tinggi," kata jaksa.
Ketika hendak dihentikan, pengemudi mobil yang belakangan diketahui adalah Musa terlihat membuang satu karung goni les hijau merah merk Sampoerna Mild yang dilakban coklat ke pinggir jalan.
"Saat pengejaran, mobil oleng ke kiri dan masuk parit serta terbalik," kata jaksa.
Polisi lantas menangkap Musa dan Icap. Kemudian kedua terdakwa dibawa ke tempat pembuangan karung goni, yang ternyata berisi 15 Kg sabu.
"Kedua terdakwa mengaku sebelumnya telah dihubungi oleh Allabis alias Agin yang dengan tawaran upah Rp 50 juta," ungkap jaksa.
Atas hal tersebut, polisi pun memboyong keduanya ke Polda Sumut.
Sayang, gembong besar sabu bernama Allabis alias Agin sampai kini tidak tertangkap. Polisi cuma menangkap 'pemain' kecil yang hanya orang suruhan saja. (*)

