Akhir petualangan Alan si residivis di Pelalawan dilumpuhkan polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Kesuksesan Alan Suprapto (33), untuk meloloskan diri dari jerat hukum atas aksi kriminalnya tak lagi berpihak. Warga Jalan Ambisi Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan ini bahkan terpaksa dilumpuhkan karena berniat kabur saat penyelidikan polisi.
Alan yang merupakan residivis ini disangkakan atas tindak pidana sejumlah kasus antara lain dugaan percobaan perkosaan dan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sukses dilakukan beberapa kali.
"Tersangka ditangkap di rumahnya Jumat (03/04/15) sekitar pukul 10.00 Wib," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (05/04/15).
Guntur menjelaskan, penangkapan Alan berawal dari adanya informasi yang diterima tim Opsnal Pelalawan pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 tentang peristiwa percobaan pemerkosaan yang terjadi sekitar pukul 04.00 Wib. Menurut informasi warga, usai kejadian, Alan berhasil kabur.
"Dari informasi itu, anggota langsung mencari dan mengamankan Alan di rumahnya," lanjut Guntur.
Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan sebuah dompet beserta buku tabungan yang diduga hasil dari tindak kejahatan lain yaitu pencurian.
"Tersangka mengaku barang-barang itu diambil di sebuah warung di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci tepatnya di dekat Rumah Makan ampera Rahmat pada tanggal 1 April lalu," kata Guntur.
Akhirnya, Alan pun digelandang beserta barang bukti (BB) ke Mapolres Pelalawan. Ternyata, saat diperiksa, Alan mengaku juga pernah melakukan penggelapan sepeda motor KLX di wilayah Kecamatan Sorek sebanyak 3 kali alias (3 Laporan Polisi, red).
Namun Alan tampaknya tak kenal jera. Saat dalam pengembangan pemeriksaan, Alan malah berniat kabur dan terpaksa dilumpuhkan petugas.
"Saat ini, tersangka masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pangkalan Kerinci. Tersangka yang merupakan residivis ini dijerat Pasal 372 dan 363 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun dan 6 tahun," pungkas Guntur. [red]

