Pengedar 1.100 pil ekstasi "Donal Bebek" di Pekanbaru ditangkap

Pengedar 1.100 pil ekstasi "Donal Bebek" di Pekanbaru ditangkap

Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan (kedua dari kiri) dan Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah (Kemeja Putih) memperlihatkan Barang Bukti Tangkapan 46,5 Kilogram sabu, Kamis (02/04/15) | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Jumat (27/03/15) lalu menangkap dua pengedar pil ekstasi di Pekanbaru. Sebanyak 1.100 butir pil terlarang senilai Rp310 Juta berhasil diamankan saat diciduk.

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah mengaku, penangkapan dua pengedar berinisial AS (20) dan IF (20), warga Jalan Inpres Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai itu adalah hasil penyelidikan petugas melalui penyamaran yang sebelumnya diawali atas adanya informasi dari masyarakat.

"Anggota menyamar sebagai pembeli alias Undercover Buy," ungkap Hermansyah saat ekspose penangkapan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau, Kamis (02/04/15).

Diterangkannya, anggota yang menyamar pura-pura membeli sebanyak 200 butir pil melalui tersangka IF. Setelah bertemu, IF pun menghubungi AS untuk membawa 200 butir. "Mereka bertemu di kawasan jalan Inpres dan disitu langsung ditangkap," kata Hermansyah.

Dari hasil pengembangan, polisi pun menggeledah rumah tersangka AS dan menemukan sebanyak 900 butir pil yang disimpan dalam sebuah kotak safety box.

"Totalnya 1.100 butir ekstasi warna coklat bergambar Donal Bebek. Diperkirakan, senilai Rp310 Juta dengan harga per butir Rp300 ribu," lanjut Hermansyah.

Kepada Polisi, tersangka mengaku menjual barang haram itu dari bandar lain berinisial AF, warga Pekanbaru. "Saat ini, AF masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," sambung Hermansyah.

Para tersangka, katanya, membeli pil itu seharga Rp120 ribu per butir dari AF. Kegiatan ini, telah dilakoni tersangka selama 6 bulan di Pekanbaru. [Pan]

Tags :# hukum