Polda Riau gagalkan 46,5 Kg Sabu senilai Rp180 Milyar dari Malaysia

Polda Riau gagalkan 46,5 Kg Sabu senilai Rp180 Milyar dari Malaysia

Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan (kedua dari kiri) dan Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah (Kemeja Putih) memperlihatkan Barang Bukti Tangkapan 46,5 Kilogram sabu, Kamis (02/04/15) | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kamis (02/04/15) sekitar 13.00 Wib, sukses menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 46,5 kilogram dari Malaysia. Diperkirakan, sesuai harga pasar, sabu tersebut senilai 180 Milyar.

Sabu tersebut ditangkat Tim Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau dari tiga orang tersangka. Salah satunya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial BHK (55). Sedangkan dua rekan wanitanya, masing-masing Y (30) dan ISN (30) adalah warga Indonesia.

NHK diciduk di kamar salah satu hotel di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Disitu, polisi menemukan dua buah koper warna hitam yang didalamnya masing-masing berisi plastik warna hitam.

"Didalam plastik hitam itu, ditemukan 93 paket plastik bening yang isinya berupa butiran kristal yang diduga sabu-sabu. Setiap paketnya berisi 500gram," ungkap Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan di Markas Ditresnarkoba Polda Riau, Kamis (02/04/15).

Dipaparkan Dolly, barang haram itu dibawa NHK dari Malaysia dengan menggunakan speedboat dan tiba di Kota Dumai melalui pelabuhan tikus sekitar pukul 05.00 Wib pagi. Kemudian, NHK menuju Pekanbaru dengan menumpang angkutan Travel sewaan. Dan, langsung menuju Hotel tersebut.

"Sudah dua hari menyelidiki. Setibanya di Pekanbaru, NHK menghubungi dua warga Dumai meminta keduanya membawa sebuah mobil ke Pekanbaru," terang Dolly.

Saat menuju Pekanbaru, kedua wanita itu ditangkap polisi. Rencananya, keduanya diminta NHK membawanya ke Palembang. "Keduanya wanita juga ditetapkan menjadi tersangka dan masih diperiksa intensif," lanjut Dolly.

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah SH MH memperkirakan, jika dijual secara eceran, paket sabu seberat 500 gram itu senilai Rp2 Milyar. "Kira-kira total semuanya Rp180 Milyar," kata Hermansyah menambahkan.

Penangkapan ini, menurut Dolly, adalah penangkapan terbesar di wilayah hukum Polda Riau. Ia menyebutkan sejumlah wilayah di Riau kerap dijadikan lokasi transit peredaran narkoba melalui pelabuhan tak resmi alias jalur tikus antara lain Dumai, Rohil dan Bengkalis,

"Ini penangkapan terbesar di Riau. Kita yakin bahwa wilayah Riau menjadi daerah transit dan pintu masuk peredaran barang-barang ini, saya himbau kepada seluruh masyarakat bersinergi dengan Polri, guna memberantas peredaran narkoba," pinta Dolly.

Terkait penangkapan ini, Polda Riau masih melakukan penyelidikan setiap hari. Bila perlu, kata Dolly, diterapkan hukuman mati. "Kalau memang perlu, kenapa tidak," tegasnya. [roy]

Tags :# hukum