4,38 gram sabu milik 2 pengedar dimusnahkan Polda Riau

4,38 gram sabu milik 2 pengedar dimusnahkan Polda Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - sekitar 4,38 gram sabu yang merupakan barang bukti hasil tangkapan dari dua tersangka, Patra Alihandra dan Andi Alfatah, dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau (Ditresnarkoba) di Jalan Prambanan, Pekanbaru, Rabu (01/04/15).

Kedua tersangka menyaksikan langsung pemusnahan tersebut. Selain itu, perwakilan dari Badan Narkotika Kota Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dinas Kesehatan dan yang lainnya, juga hadir.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Tengku Saharuddin menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah penyidik mendapat surat penetapan dari kejaksaan.

Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti (BB) narkotika sudah diatur oleh perundangan yang belaku. Selain itu, pemusnahan juga untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti.

"Hari ini dimusnahkan sekitar 4,38 gram sabu. Ada beberapa yang disisakan sebagai sampel barang bukti di pengadilan, sewaktu kedua tersangka disidang," ucap Tengku.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mengguntung plastik bening berisi sabu-sabu, kemudian memasukkanya ke air, diaduk hingga larut dan dibuang ke dalam parit.

Saharuddin menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada 17 Maret 2015 di depan STIKES, Jalan Syarif Kasim, Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru.

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut kedua tersangka memiliki, mengusai dan mengedarkan sabu-sabu di jalan tersebut.

Berangkat dari itu, petugas melakukan penyelidikan ke lapangan. Begitu cukup bukti, keduanya ditangkap di jalan tersebut. Hasil penggeledahan, ditemukanlah beberapa gram sabu.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. [Pan]

Tags :# hukum