Korupsi duit Pilkada Kampar, PPTK ngaku terima 20 Juta dari Amius

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Agustian, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengamanan (PAM) Pilkada Kabupaten Kampar mengakui telah menerima uang sebesar Rp20 Juta dari atasannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Kampar saat itu, Amius. hal itu diakuinya dalam sidang lanjutan yang digelar, Selasa (31/03/15) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam sidang yang diketuai majelis Hakim Masrul, Agustian mengakui uang itu diberikan Amius kepadanya sebagai uang honor atas tugasnya selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) saat itu. Namun, Ia tak bisa menjelaskan tanda terima atas honor tersebut.
"Saya dikasih Rp20 Juta dari Kakan itu saja pak. Disaksikan Mukhlis, tapi tak ada tanda terima. Itu memang buat saya pribadi. Kalau dihitung-hitung itu honor saya pak," kata Agustian.
Selain uang pemberian dari Amius, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Agustian juga menyebut jika ia juga menerima uang bensin sebesar Rp5 Juta.
Namun, lagi-lagi Agustian mengaku uang bensin itu juga tanpa tanda bukti terima, seperti hal nya dengan uang honor itu.
Data audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau diketahui, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 335 Juta. Hakim mencoba mengkonfirmasi hal ini, karena terdakwa hanya mengakui menerima uang dari Amius sebesar Rp20 Juta dan Rp 5 Juta.
"Uang yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu Rp 300 Juta, bukan Rp20 Juta saja uang untuk honor bapak itu," kata Hakim Masrul.
Saat sidang itu, Agustian sempat mengungkapkan bahwa, sebelumnya Ia pernah menolak saat ditunjuk jadi PPTK dalam program pengamanan Pilkada kabupaten Kampar.
"Katanya bapak saja, tak ada yang lain, cuma bapak yang bisa. Sebelumnya saya sempet menolak, karena kata pimpinan tak ada lagi yang lain, ya bagaimana lagi," kilah Agustian.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yongki Arpius menjelaskan bahwa, pengakuan Agustian menyebutkan sisa uang dari total kerugian negara itu sebenarnya dikantongi oleh Amius.
"Ini tadi menurut terdakwa uang itu yang diberikan oleh Amius kepadanya Rp20 Juta, dan Rp5 Juta. Sisanya diambil oleh Amius," ujar JPU Yongki.
Dalam dakwaan, dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa itu berkaitan dengan honor anggota Satpol PP Kampar, belanja bahan habis pakai dan BBM serta pengadaan makan dan minum.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang kembali dilanjutkan pada, Selasa (14/04/15) mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan Penuntut Umum terhadap Agustian. [Pan]

