Diduga ijazah palsu, Kepala Desa terpilih di Inhu dipolisikan

Diduga ijazah palsu, Kepala Desa terpilih di Inhu dipolisikan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Inhu - Kepala Desa Sungai Air Putih terpilih di Kecamatan Sungai Lala, kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Zulkarnaing, dilaporkan rivalnya yang juga seorang calon kades bernama Rajab Rajani ke Polisi. Rajab menuding, Zulkarnaing telah memalsukan dokumen keterangan pendidikan dalam persyaratan menjadi calon kades.

Rajab Rajani menyebutkan, bahwa ada dua dokumen yang diduga dipalsukan terkait surat keterangan tamat belajar (STTB) atas nama Zulkarnaing dari dua sekolah.

STTB itu, yakni surat dengan nomor 01/SDN.024.T.Dalam/2008 yang diteken oleh kepala SDN 024 Teluk Dalam, Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Muhammad Ardi SPd dan surat nomor 07/SMPS.Tekulai/2008 yang diteken oleh kepala SMPS Yayasan Pendidikan Umum Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil, H Irham.

"Surat keterangan dari dua sekolah itu dibuat dengan alasan ijazah Zulkarnaing terbakar pada tahun 2007. Sementara, dalam surat keterangan itu, antara tahun belajar dengan tamat berbeda. Selain itu, ada beberapa orang saksi yang menerangkan bahwa Zulkarnaing tak pernah belajar di SMPS Tekulai," sebut Rajab Rajani usai menyampaikan laporan di Mapolres Inhu, Selasa (31/03/15).

Rajab Rajani juga melaporkan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Sungai Air Putih ke Bupati Inhu melalui Bapemaspemdes Inhu, karena tak memeriksa persyaratan calon kepala desa yang diajukan Zulkarnaing.

"Jauh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkades, kami sudah menyampaikan surat tertulis kepada panitia Pilkades dan BPD Sungai Air Putih agar memeriksa keabsahan persyaratan administrasi terutama pada dua STTB atas nama Zulkarnaing," kata dia.

Namun, lanjutnya, panitia bersikukuh menetapkan Zulkarnaing sebagai calon kades dan tak mengindahkan Perda Inhu nomor 9 tahun 2014 pasal 18 karena tak meneliti keabsahan persyaratan calon kepala desa.

Sementara itu, calon kepala desa terpilih Zulkarnaing dikonfirmasi mengaku belum mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke Polres Inhu. Menurutnya, soal keabsahan STTB-nya telah diklarifikasi pada pihak kepolisian di Polsek Kuindra Kabupaten Inhil.

Dalam keterangan dikepolisian, bahwa Ijazah SD dan SMP atas nama Zulkarnaing terbakar pada saat rumah orangtuanya atas nama Syamsudin di sungai Pinang desa Teluk Dalam mengalami musibah kebakaran yang terjadi pada tanggal 9 Juni 2007. Keterangan kehilangan yang dilaporkan ke Polsek Kuindra itu dibuat pada tanggal 1 Februari 2008.

"STTB itu sah dan tak dipalsukan. Apalagi, surat itu juga pernah saya gunakan dalam pencalonan kades Sungai Air Putih pada periode sebelumnya," ujar Zulkarnaing singkat. [Pan]

Tags :# hukum