Demo Kejati, warga tuding Kejari Bagan Siapiapi terima suap dari oknum TNI pelaku pembunuhan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Puluhan warga Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (30/03/15), mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Mereka curiga atas kelakuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bagansiapiapi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menduga telah menerima suap dari terdakwa kasus pembunuhan, Samidun (57) bekas anggota TNI AD.
Massa yang mendatangi Kejati Riau Jalan Sudirman, Senin sekitar pukul 11.00 Wib itu meneriakkan yel-yel meminta Kepala Kejati Riau mencopot Kepala Kejari Bagansiapiapi, Kepala Seksi (Kasi) Pidum dan JPU, Hendra Saputra dari jabatannya.
"Mereka diduga jual beli pasal 340 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Masak kasus pembunuhan dengan pistol FN 38 dan menewaskan 3 orang hanya dituntut 14 tahun penjara," ujar perwakilan massa yang juga keluarga korban, Holmes Sihombing.
Dikatakan Holmes, kasus terjadi tanggal 18 September 2014 silam sekitar pukul 16.00 Wib, di Desa Sungai Daun, Kecamatan Parir Limau Kapas. Kasus itu, berawal dari sengketa lahan seluas 300 hektar.
Samidun tak ingin membagi lahan dari kepala desa itu dengan korban. Esok harinya, Samidun datang dengan senjata api dan melepaskan tembakan hingga menewaskan Zulfahmi Sagala (37), Sudirman (47) dan Frengki Siregar (22).
"Lahan itu, tak hanya untuk pelaku tapi juga korban. Esok harinya, tanpa bicara apa-apa, pelaku langsung mengeksekusi. Selain korban tewas, satu warga bernama Arianto Sitorus (37) kritis," ujar Holmes diamini warga lainnya.
Kejadian itu, ungkap Holmes, juga membuat Mariani Boru Simbolon (25), istri Sagala, trauma. Pasalnya, ia melihat langsung suaminya ditembak. Bahkan saat itu, ia memohon agar suaminya tidak ditembak. "Kepala istri Sagala sempat ditodong pistol tapi pelaku kehabisan peluru," tutur Holmes.
Setelah kejadian itu, Samidun yang pernah pertugas di Komando Rayon Miiter (Koramil) Kota Pinang Sumatera Utara, melarikan diri. Ia akhirnya ditangkap tim Polres Rohil tanggal 20 September 2014 hingga kasus Samidun disidangkan di Pengadilan (PN) Ujung Tanjung, Rohil.
"Di kepolisian, dicantumkan pasal 340 KUHP dan undang-undang darurat tapi dihilangkan jaksa. Ditinggalkan satu pasal yakni 338 KUHP. Kita duga terjadi jual beli pasal sebesar Rp625 juta. Uang itu hasil jual lahan Samidun untuk suap jaksa," papar Holmes.
Massa diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan. Ia menyampaikan, terkait hukuman jadi kewenangan pengadilan bukan kejaksaan. "Meski begitu, kita akan lapor ke pimpinan," kata dia.
Sementara itu, JPU Kejari Bagansiapiapi di Ujung Tanjung, Hendra Saputra, membantah adanya jual beli pasal. Menurutnya, hukuman 14 tahun penjara bagi Samidun berdasarkan berbagai pertimbangkan dan ancaman hukuman pasal.
"Dalam kasus itu, kita kombinasikan pasal. Jadi tak ada itu (suap). Kita tidak menghilangkan pasal 340 dan undang-undang darurat," ujar Hendra, saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Dijelaskan Hendra, dalam dakwaan Samidun dijerat primer pasal 340 ke- 1 KUHP, subsider pasal 338 KUHP atau Undang-undang Darurat 1951 atau pasal 354 dan keempat, 351 ayat 2. "Jadi tak ada pasal yang dihilangkan," tandasnya. [Pan]

