Tidur dengan polisi yang beristri, Jaksa AN diperiksa Kejati Riau

Tidur dengan polisi yang beristri, Jaksa AN diperiksa Kejati Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Jaksa AN, seorang Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang tertangkap basah sedang mesum dengan anggota Polisi Bripka DSH di dalam kamar rumah di Simpang SPG Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru, Rabu (18/03/15) lalu, akan diproses sesuai kode etik.

"Jaksa AN diproses secara etik di Kejati Riau. Statusnya, masih saksi," ujar Kepala Kejari Pekanbaru Edi Birton, Senin (30/03/15).

Diketahui, penggrebekan terhadap sepasang kekasih tak resmi ini dilakukan sekitar pukul 16.00 wib hari itu, lantaran istri dari polisi (Bripka DH), Evi, curiga karena suaminya sejak Desember 2014, tak pernah pulang ke rumahnya.

"Ditangani Asisten bagian Pengawasan Kejati Riau, perkembangannya akan kita beritahukan," kata Edi.

Saat itu, usai mendapati keduanya lagi mesum di kamar, Evi memanggil ketua RT setempat dan anggota Polsek Tenayan Raya. Alhasil, kedua aparat itu langsung dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.

"Keduanya melakukan perselingkuhan, karena saat diamankan, mereka berada di dalam satu rumah tanpa ada hubungan resmi," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiawan Harun.

Saat diperiksa, Bripka DSH mengaku mau selingkuh dengan Jaksa AN lantaran telah lama pisah ranjang dengan istrinya, Evi. [Pan]

Tags :# hukum