Korupsi Bansos Bengkalis, berkas Jamal Abdilah diserahkan ke Jaksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Tipikor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan berkas tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bengkalis dengan tersangka Jamal Abdillah, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejumlah petunjuk yang diperiksa Kejati sudah dilengkapi.
"Hari ini, penyidik menyerahkan berkas P-19 kasus Bansos ke Kejati Riau. Petunjuk jaksa dalam berkas sebelumnya sudah dilengkapi," jelas Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Senin (30/03/15).
Diantara petunjuk yang dilengkapi, kata Guntur, adalah pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Jamal, pemeriksaan ahli dari Kementerian Dalam Negeri dan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau.
"Pemeriksaan tambahan terhadap Jamal sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Begitu juga dengan saksi lainnya, sesuai petunjuk kejaksaan," terang Guntur.
Dengan penyerahan berkas ini, Polda Riau berharap tidak ada lagi kekurangan, sehingga berkas mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dinyatakan lengkap atau P-21.
"Semoga bisa dinyatakan lengkap, agar tersangka bisa diproses dipenuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ungkap Guntur.
Sebelumnya, Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Yusuf Rahmanto menyebut audit kasus senilai Rp230 miliar ini sudah dilakukan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. Hasilnya, Jamal yang pernah menjadi Ketua KONI Bengkalis itu disebut merugikan negara Rp29 miliar lebih.
"Auditnya sudah keluar. Kerugian negaranya Rp29 miliar untuk Jamal saja. Hasil audit sudah dimasukkan ke berkas Jamal dan akan dilengkapi dengan pemeriksaan tambahan lainnya," jelas Yusup.
Kerugian yang disebutkan Yusuf, memang tak sebesar pemberitaan awal yaitu Rp230 miliar. Dalam penyelidikan, penyidik merasa kesulitan menemukan angka tersebut karena penerima Bansos ada ribuan orang.
"Kalau dilacak semua, waktunya akan lama sekali, bisa bertahun-tahun. Yang penting, kerugiannya sudah ada dalam berkas Jamal. Untuk kerugian yang lain, akan didalami lagi," tegas Yusup.
Dalam kasus ini, orang yang dinilai bertanggungjawab adalah mantan Sekda Bengkalis. Ia juga merangkap sebagai Ketua Tim TAP dalam pencairan Bansos.
"Sekda merupakan orang yang paling bertanggungjawab. Namun, penyidik tidak bisa mengambil dan memprosesnya karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia," ucap Yusup.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes menyebut kasus ini dilakukan secara berjamaah. Ia menyebut ada tersangka baru selain Jamal, yang saat ini tengah duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis.
Ditanyai terkait ini, Yusup tidak menampiknya. "Itu nanti dulu. Yang jelas, Jamal dulu. Nanti akan dilakukan gelar perkara lagi. Dari sana akan diperoleh tersangka baru, berdasarkan dua alat bukti cukup," pungkas Yusup. [Pan]

