Kasus dugaan penganiayaan oleh Istri Bupati Kampar mengendap

Kasus dugaan penganiayaan oleh Istri Bupati Kampar mengendap

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Nur Hasmi (36) petani yang berdomisili di kabupaten Kampar yang mengaku dianiaya oleh anggota DPRD Riau Eva Yuliana yang juga istri Bupati Kampar Jefry Noer pada Mei 2014 lalu, bak hilang ditelan bumi. Sudah 10 bulan bergulir, namun belum ada perkembangannya.

Disebutkan, Penyidik Ditreskrimum Polda Riau menemui kendala dalam memeriksa Jamal, suami Nurhasmi, yang hingga kini sulit dihadirkan.

"Penyidik sudah 2 kali memanggil Jamal (suami Nur Hasmi), untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, namun tak datang," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Senin (30/03/15).

Keberadaan Jamal hingga saat ini belum diketahui oleh polisi yang mengaku sudah mencarinya. Sebab, keterangan Jamal sangat dibutuhkan untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Alamat Jamal pun tak jelas, keberadaannya sedang kita cari untuk kita periksa," jelas Guntur.

Kasus ini bermula gara-gara lahan 1 hektar yang menjadi rebutan, Nurhasmi (36), seorang petani yang tinggal di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampar Timur kabupaten Kampar Propinsi Riau, mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya. Nurhasmi diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Eva Yuliana istri Bupati Kampar Jefry Noer.

"Istri saya sekarang sedang menjalani perawatan akibat dianiaya istri pak Jefry Noer (Bupati Kampar)," ujar Jamal (39) suami Nurhasmi saat di ruangan Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Arifin Ahmad di Pekanbaru, Senin 2 Juni 2014 lalu.

Jamal mengatakan istrinya dikeroyok oleh orang suruhan diduga Bupati Kampar Jefry Noer dan istrinya Eva Yuliana, Sabtu (31/05/15) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Istri saya dikeroyok istri Bupati dan ajudannya, saat kami membersihkan lahan yang terletak di Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur. Sore itu, saya dan istri saya menyemprot tanaman yang baru," kata Jamal.

Jamal melanjutkan, setelah itu Jefry Noer marah-marah. Diceritakan, Jamal dan istrinya diusir dari tempat itu. "Padahal lahan itu kami beli dua tahun lalu," kata Jamal.

Sementara, pihak Jefry Noer mengklaim luas lahan yang dimilikinya adalah 100 hektare. "Saya jawab, kami duluan beli dari Bapak. Tapi katanya, di lahan itu mau dibikin jalan dan mau dipagari," ujar Jamal.

Tak mau terlibat keributan, mereka pun bergegas meninggalkan lokasi. "Setelah kami di atas motor, datang istrinya (Eva Yuliana). Nggak tau kalian siapa yang kalian lawan ini?" imbuh Jamal menirukan perkataan Eva.

Saat itulah, kata dia, Eva melakukan penyerangan. Ia mengaku, rambut istrinya ditarik. Kemudian diikuti oleh dua pria yang lain. Yakni, ajudan dan seorang supir truk bertubuh kekar. "Istri saya kena cakar. Perutnya dipukul. Yang melakukan tiga orang," ujar Jamal.

Kemudian, rambut Jamal ditarik dan didorong serta terkena cakaran Eva. Sehingga tubuh Jamal terlentang sampai terjatuh menimpa tubuh Nurhasmi.

Pasangan suami istri itu masih berusaha menghindari kontak fisik. Nurhasmi mengaku, Jamal tetap menghidupkan sepeda motor dan pergi pulang. Namun di tengah perjalanan, mereka kembali dicegat oleh seorang pria.

"Dia langsung menunjukkan senjata. Siapa yang melawan? Keluarga dan warga ada yang melihat. Ibu saya berteriak, tembak aja kalau berani! Tapi orang itu nggak berani," ujar Jamal.

Jamal menambahkan, atas tindakan yang dialami itu, mereka sudah melapor ke Kepolisian Resort (Polres) Kampar, Sabtu (31/5) lalu hingga kasus tersebut diteruskan ke Polda Riau.

Kasus ini juga sempat dihentikan Polda Riau dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, kuasa Hukum Nur Hasmi, Suharmansyah melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Saat sidang digelar Jumat (21/11/2014) sore, majelis Hakim yang diketuai Mangapul memenangkan pihak penggugat Nur Hasmi dan memerintahkan Polda Riau melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Tak puas, Polda Riau banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru atas putusan PN tersebut. Namun PT Pekanbaru menolaknya karena dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak dibenarkan polisi banding atas putusan Pra Peradilan.

Secara otomatis Polda Riau wajib melanjutkan penyidikan terhadap Eva Yuliana sebagaimana perintah hakim PN Pekanbaru. [Pan]

Tags :# hukum