Jualan shabu, warga Malaysia dan pengedar di Pekanbaru diciduk

Jualan shabu, warga Malaysia dan pengedar di Pekanbaru diciduk

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - HA (39), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Petaling Jaya Kuala Lumpur dan rekannya, TA (22), warga Jalan Harapan Raya kota Pekanbaru, ditangkap aparat kepolisian sektor (Polsek) Lima Puluh atas dugaan mengedarkan shabu-shabu.

Penangkapan keduanya terpisah. TA ditangkap saat di Mobil sedangkan HA ditangkap saat berduaan dengan seorang wanita di Hotel di Pekanbaru.

"Dari tangan keduanya, diamankan tiga paket sedang shabu seberat 44,8 gram, alat hisap berupa selembar aluminium foil, mancis dan pipa isap dari kertas, serta sebuah pipa kaca," ujar Kapolsek Lima Puluh Kompol Dalizon, Selasa (31/03/15).

Sementara itu, sisa shabu sudah sempat dibuang tersangka HA ke dalam closed kamar hotel sehingga tak bisa dijadikan barang bukti karena mencair.

Dalizon memaparkan, penangkapan dilakukan pada Kamis (25/03/15), sekitar pukul 20.00 Wib. Namun, pihaknya mengaku tak bisa langsung menggelar ekspose. Pasalnya, polisi membutuhkan waktu mencari keterlibatan pengedar lainnya. Penangkapan itu sendiri berawal dari informasi masyarakat.

"Setelah itu kita selidiki dan ternyata benar, lalu kita tangkap," katanya.

Awalnya, tim Polsek Lima Puluh menciduk tersangka TA di Jalan Abdul Muis tepat di depan SMU 8 Kecamatan Sail. Saat TA digeledah, ditemukan dua bungkus Sabu di Dashboard sepeda motor dan satu bungkus lainnya di jok yang ia kendarai.

"Setelah diintrograsi, tersangka mengaku mendapat barang bukti dari HA (WNA). Dimana transaksinya dilakukan di hotel (Hotel Grand Cokro) kamar 112," ujarnya.

Selanjutnya, Kompol Dalizon melakukan pengejaran ke hotel itu. Ternyata, HA telah check out dari hotel itu. Polisi pun menelusuri, dan akhirnya mendapat informasi bahwa HA pindah ke hotel Green di jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

"Tepat dikamar nomor 231. WNA tersebut diamankan bersama seorang wanita. Kita temukan alat hisap berupa selembar aluminium foil, mancis, pipa isap dari kertas dan sebuah pipa kaca. Sedangkan sisa sabu sudah dibuang tersangka ke dalam closed kamar mandi, sebelum dia membuka pintu kamar hotel," terang Dalizon.

Setelah diciduk, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Lima Puluh guna menjalani penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika yang digeluti kedua tersangka itu.

"Saat ini kita melakukan penyidikan dan pengembangan terkait jaringan peredaran narkotika lainny," tutup Dalizon. [Pan]

Tags :# hukum