Jadi kurir narkoba, mantan Buser di Pelalawan diciduk di Pekanbaru

Jadi kurir narkoba, mantan Buser di Pelalawan diciduk di Pekanbaru

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Dipecat dari anggota Polisi pada tahun 2013, Dd (33) malah beralih profesi menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sekian lama menjalani bisnis serpihan haramnya itu, pria yang pernah menjadi anggota buru sergap (Buser) itu, akhirnya dikekuk.

Dengan barang bukti sekitar 65 gram sabu-sabu, dengan nilai jual sekitar Rp65 juta lebih, Dd sudah mendekam di sel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun terancam hukuman paling lama seumur hidup.

"Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 15 tahun penjara dan paling lama seumur hidup," ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, Selasa (31/03/15).

Iwan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (30/03/15) sekitar pukul 19.30 Wib. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota, kemudian dilakukan penyelidikan ke lapangan.

"Dari informasi itu, kita langsung melakukan penangkapan di Jalan Pahlawan Kerja Gang Indrapura, Kecamatan Marpoyan Damai," kata Iwan.

Saat menggeledah, lanjut Iwan, puluhan warga itu menyaksikan. Alhasil, petugas menemukan 4 plastik bening di dalam lemari tersangka. Turut pula disita puluhan plastik bening pembungkus sabu, timbangan digital dan sebuah alat hisap.

"Dalam 4 kantong plastik itu, terdiri dari 2 paket besar dan 2 sedang diduga berisi sabu-sabu. Ditotal, beratnya sekitar 65 gram atau setara dengan Rp65 juta. Kalau diecer, nilai jualnya lebih besar," terang Iwan.

Menurut Iwan, tersangka pernah bertugas di Polsek Pangkalan Kerinci. Karena tak masuk tugas, Ia pun menjalani sidang kode etik dan akhirnya dipecat dari Polri.

Tersangka ditemui wartawan membantah dirinya sebagai pengedar. Ia mengaku hanya mendapat titipan dari pria berinisial Rs, warga Banda Aceh. Ia menyebut pria itu lah yang memintanya mengantarkan barang haram tersebut.

"Yang menitipkan ini baru pulang dari Bandar Lampung. Barangnya disebut berasal dari Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Saya dan tiga teman diperintahkan mengantarkan barang ke Pasar Inpres, Marpoyan Damai," ujar tersangka.

Untuk mendapat barang itu, tersangka dijanjikan Rp1 juta. Siapa barang yang menerima, tersangka mengaku tak tahu karena hanya diberi nomor telepon oleh penitip barang.

"Begitu di Pasar Inpres, saya yang akan menghubunginya. Namun, saya ketangkap duluan. Sampai sekarang, orang yang memesan dan menitip barang tak saya ketahui keberadannya," ucapnya.

Ia tak menampik dirinya pernah menjadi anggota Buser. Setelah dipecat, ia mengaku melakoni pekerjaan sebagai penjual ikan.

"Saya jual ikan, baru kali ini dititipkan barang. Saya bukanlah pengedar. Sementara orang yang menitipkan barang ini, pernah bekerja di RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper)," imbuhnya. [Pan]

Tags :# hukum