Suap APBD Riau, mantan anggota DPRD Riau Robin Hutagalung diperiksa KPK

Suap APBD Riau, mantan anggota DPRD Riau Robin Hutagalung diperiksa KPK

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Ketua Fraksi PDIP di DPRD Riau periode 2009 - 2014 lalu, Robin Hutagalung SH turut diperiksa Penyidik KPK terkait dugaan suap RAPBD 2015 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Rabu (01/04/14). Selain Robin, sejumlah bekas legislator Riau juga ditanyai KPK.

Pengacara anggota Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) itu, diperiksa bersama 3 temannya sesama legislatif, Iwa Siswani Bibra fraksi Golkar, Aziz Zainal fraksi PPP, dan Ramli Sanur fraksi PAN.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka suap RAPBD 2015 untuk pemekaran Riau Pesisir, yakni tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan Ahmad Kirjauhari, mantan anggota DPRD Riau Fraksi PAN.

"Ya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka yang sudah kita ketahui bersama (Annas Maamun dan Ahmad Kirjauhari)," ujar Robin saat keluar dari ruang visualisasi tugas kepolisian, ruang pemeriksaan KPK di Pekanbaru.

Robin mengakui dirinya pernah dikirim nota dinas oleh Ketua DPRD Riau saat itu (Johar). Dalam nota itu, Johar meminta Robin mengirim utusan di Banggar DPRD Riau.

"Nantinya anggota dari PDIP yang dikirim ini membahas RAPBD 2015 yang diusulkan Pemerintah Provinsi Riau," kata Robin.

Melihat mepetnya masa tugas anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Robin ngaku menolak mengutus perwakilan PDIP di Banggar. Robin menilai tak ada urgensinya oleh anggota DPRD kala itu.

"Saya merasa tak ada urgensinya. Mestinya, RAPBD itu dibahas oleh anggota DPRD yang baru. Saya berpikir, berikanlah tugas dimasa awal menjabat," ucap Robin.

Tiga hari usai menolak, Robin mengaku didatangi oleh James Pasaribu, anggota DPRD Riau dari PDIP. James meminta Robin mengutus perwakilan partai berlambang benteng itu di Banggar.

"Tak lama kemudian, Pak James mengutus. Saya membiarkannya saja karena melihat kondisi saat itu. Namun, saya tetap konsisten. Tetap menolak RAPBD dibahas, makanya saya tak pernah datang lagi ke DPRD," tegas Robin.

Terkait adanya aliran suap ke sejumlah anggota Banggar, unsur pimpinan dewan dan sejumlah ketua fraksi di DPRD terkait RAPBD, Robin mengaku tak tahu. Begitu juga dengan adanya uang Rp2 miliar, yang disebut Kir Jauhari sewaktu membahas pemekaran Riau Pesisir.

"Saya tak tahu itu. Setelah menolak mengutus perwakilan di Banggar, saya tak pernah masuk lagi. Begitu juga sewaktu pengesahan pemekaran Riau Pesisir," ungkap Robin.

Tak hanya RAPBD, Fraksi PDIP kala itu sebut Robin, juga menolak mengutus anggotanya membahas APBD-Perubahan 2014. Waktu yang mepet menjadi alasan dirinyaa untuk menolak.

"Saat itu saya sudah tegaskan, tak ada urgensinya anggota DPRD Riau kala itu untuk membahasnya," pungkas Robin.

Selain Robin, penyidik KPK juga memanggil mantan anggota DPRD Riau lainnya, Aziz Zainal. Mantan Ketua Komisi C ditanya tentang mata anggaran yang ada di APBD-Perubahaan 2014 dan RAPBD 2015.

"Komisi C saat itu pernah melakukan rapat dengan sejumlah SKPD membahas mata anggaran yang dimasukkan ke RAPBD dan APBD-Perubahan," sebut Aziz.

Namun sewaktu mendekati paripurna, Aziz jatuh sakit dan menjalani operasi jantung. "Dengan demikian, saya tak lagi mengikuti prosesnya. Saya tak tahu ada uang dan lain sebagainya," ucapnya. [Pan]