Palsukan tandatangan SK Hanura, Sayed dan Arisman jadi tersangka

Palsukan tandatangan SK Hanura, Sayed dan Arisman jadi tersangka

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Diduga keras memalsukan tanda tangan, Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Riau Sayed Junaidi Rizal dan Ketua DPC Hanura Rokan Hulu (Rohul) Arisman, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman, Minggu (05/04/15) mengatakan, keduanya diduga bersalah dalam kasus pemalsuan tandatangan dalam SK pengurus DPC Hanura Rohul.

Kasus yang menjerat keduanya bermula pada 10 April 2013 lalu. Melalui Laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU yang dilaporkan oleh Sekretaris DPD Partai Hanura Riau M Harris Kampay, terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 71 C tentang kepengurusan pengurus DPC Hanura Rohul yang ditandatangani oleh Sayed dan M Harris.

Ternyata, M Harris mengaku tak pernah menandatangani SK tersebut.

"Pasal yang disangkakan pada Sayed adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tandatangan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilaksanakan Selasa (07/04/15)," ujar Arif Rahman.

Dalam penanganan kasus ini, kata Arif, sepanjang dua tahun terakhir pihaknya sudah memeriksa sembilan orang saksi.

"Termasuk Harris sebagai pelapor, Sayed sebagai terlapor, Arisman dan beberapa saksi lainnya," pungkas Arif. [Pan]

Tags :# hukum