Urusan Tanah, PNS di Riau Gugat Ibu Rumah Tangga Rp1 Milyar

Urusan Tanah, PNS di Riau Gugat Ibu Rumah Tangga Rp1 Milyar

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Gara-gara permasalahan tanah, seorang Pegawai Negeri Sipil di Pekanbaru Syilva Yanti SH (48) melalui kuasa hukumnya Yurnalis SH MH menggugat seorang ibu rumah tangga (IRT) Ernawati senilai Rp1 miliar, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain itu, PNS tersebut juga menggugat Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Pekanbaru dan mengatakan dengan dikuasainya sebidang tanah yang terletak di Jalan Karya I Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru oleh Ernawati (tergugat), maka Syilva Yanti (penggugat) terhalang memanfaatkan tanah itu sehingga bila ditaksir kerugian materil yang dialami oleh penggugat sebesar Rp400 juta.

Selain itu, penggugat juga mengatakan mengalami kerugian inmateril Rp600 juta. Bahkan Syilva Yanti menyebutkan, jika penggugat lalai membayar ganti rugi maka dikenakan uang paksa Rp500 ribu per harinya dari keterlambatan terhitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Kami meminta kepada hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, menghukun tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian materil dan inmateril kepada penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp1 miliar," kata Yurnalis dalam gugatannya, Rabu (25/03/15).

Sementara Ernawati mengatakan dirinya memiliki surat dan bukti yang lengkap tentang kepemilikan tanahnya. "Kami tidak pernah menjual tanah itu, kami menguasai tanah itu sejak tahun 1984 dengan surat-surat yang jelas dan lengkap secara hukum," kata Ernawati.

Kuasa Huku Ernawati, Arifin Kusnan SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengatakan dengan kliennya dan BPN saja yang digugat maka masih kekurangan pihak.

"Mereka harus menggugat juga orang yang menjual tanah itu kepada mereka, siapa pemilik awalnya, camatnya, lurahnya dan Pejabat Pembuat Akta Tanah saat mereka membeli tanah itu," kata Arifin Kusnan.

Arifin menambahkan, hal tersebut sesuai dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung RI, bila para pihak masih kurang maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima. [Pan]

Tags :# hukum