Sugianto : Club Malam dan Hotel Bintang juga harus Dilarang
Soal dunia hiburan malam, DPRD Riau: Banyak Perda "tanggung"

Massa AMPER meringsek ke areal gedung MP mengejar tim pengamanan gedung yang berpakaian preman | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Anggota Komisi A DPRD Riau menilai, sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Hiburan Malam, terkesan dibuat setengah hati alias "tanggung". Salah satunya adalah soal rencana pembuatan Perda tentang Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) atau yang akrab disebut Miras (Minuman Keras).
Komisi A berpendapat, jika tempat hiburan malam, club dan hotel masih dilegalkan, maka Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras di tingkat Mini Market, tak akan efektif.
"Aturan Kementerian Perdagangan yang diteruskan Peraturan Daerah (Perda), tak akan efektif dalam menekan peredaran Miras. Kita nilai setengah-setengah dan tak merata. Jika ingin diberantas, larangan harusnya berlaku untuk semua tanpa pengecualian," kata anggota Komisi A, Sugianto, Minggu (15/03/15).
Dijelaskannya, pada Peraturan Kementerian Perdagangan yang tertuang dalam Permendag no 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan no.20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, disebutkan bahwa, penjualan minuman beralkohol di tingkat mini market dilarang.
Sedangkan untuk sekelas Supermarket skala besar atau ritel, tetap diizinkan. Namun, penjualan itu hanya untuk konsumen yang berusia di atas 21 tahun, dengan bukti menunjukkan kartu identitas. Sedangkan untuk Miras di restoran, cafe, dan hotel, masih diperbolehkan dengan syarat hanya bisa diminum di tempat dan tidak bisa dibawa pulang.
Oleh karena itu, Sugianto meminta agar Perda itu dievaluasi kembali. Alasannya, seketat apapun pengawasan peredaran minuman beralkohol, sifatnya hanya akan berlangsung musiman.
"Awalnya saja yang ketat, paling-paling dua bulan kedepan sudah longgar lagi," terangnya.
Secara terang-terangan, Sugianto menilai Perda tersebut hanya sebatas kamuflase. Sebab, pelarangannya hanya berlaku untuk sekelas minimarket. Padahal, tempat hiburan malam, club dan hotel berbintang, masih saja menyajikan hal serupa bagi umum.
"Daripada bikin Perda begitu, kenapa tak dihapuskan saja sekalian atau diberlakukan bagi semua. Jadi tak terkesan kamuflase," tegasnya.
Seperti diketahui, soal miras, narkoba dan prostitusi sering diidentikkan dengan dunia hiburan malam. Selain dinilai bertentangan dengan Perda Kota Pekanbaru No 3 Tahun 2002 tentang hiburan, belakangan Perda tentang Miras semakin ramai dibahas.
Akibatnya, aksi mahasiswa dan elemen masyarakat yang memprotes tentang keberadaan hiburan malam ini semakin panas.
Bahkan, bentrok pun tak terhindarkan dalam unjukrasa yang berujung anarkis antara kubu mahasiswa dengan pemuda berpakaian preman yang belum diketahui apakah security atau jasa bayaran. [Baca : Dorr! MP Club Pekanbaru di demo, Polisi letuskan senjata saat chaos].
Akibat bentrok itu, sebanyak 20 orang pemuda dan puluhan sepeda motor diamankan. Tiga diantaranya, dijadikan tersangka penghasutan dan pengrusakan. [Baca : Tiga Pendemo MP Club Pekanbaru yang ditangkap jadi tersangka]

