Dihukum Penjara Seumur Hidup

Jokowi ampuni terpidana mati kasus pembunuhan sadis di Riau

Jokowi ampuni terpidana mati kasus pembunuhan sadis di Riau

Kuasa Hukum Dwi Trisna Asep Ruhiat memperlihatkan Petikan Grasi dari Jokowi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan Grasi kepada Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi, satu diantara tiga terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto.

Kedua korban merupakan ayah dan anak pemilik toko Ponsel di Jalan Kaharuddin Nasution kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru. Mereka dibunuh secara sadis oleh Candra Purnama alias Hendra, Andi Paula dan Dwi Trisna Firmansyah, Senin 16 April 2012 silam, sekitar pukul 05.30 Wib, Jumat (13/03/15)

Kuasa hukum Dwi Trisna Firmansyah, Asep Ruhiat SAg SH MH, menyebutkan, dalam petikan Grasi itu, tertulis Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi yang dimohonkan oleh Asep Ruhiat dkk.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru jo putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru jo putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dwi telah dijatuhi pidana mati sebab dipersalahkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana secara bersama-sama.

"Jadi, perubahan jenis pidana dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya, menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi petikan yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo, melalui Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia, tertanggal 13 Februari 2015, nomor R-21/Kemensestneg/D-4/Hkm/HK.06.00/02/2015.

Sebelumnya, ketiganya menjadi terpidana kasus pembunuhan disertai perampokan terhadap ayah dan anak, pemilik Toko Niagara Ponsel di Jalan Kaharuddin Nasution, Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto, setelah dijatuhi hukuman mati karena kasasinya ditolak Mahkamah Agung dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Vonis ini, lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni, hukuman penjara selama seumur hidup.

Ketiga terdakwa yang divonis hukuman mati itu diantaranya, Candra Purnama alias Hendra (karyawan korban), Andi Paula dan Dwi Trisna Firmansyah. Sementara terdakwa lainnya, Suroso, hanya dihukum satu tahun penjara, karena terbukti sebagai penadah barang curian milik korban Agusni.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara SH, Selasa (25/09/12) di Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 340 junto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Atas vonis hakim itu, ketiga terdakwa yang diajukan secara terpisah itu, langsung menangis mendengar vonis berat dari majelis hakim. Bahkan, ketiganya seolah tidak percaya dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan terhadap korban sangat sadis ini, terjadi Senin (16/04/12) silam, sekitar pukul 05.30 Wib.

Para terdakwa bersama dengan Rohim yang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), membunuh korban di Toko Ponsel Niagara Jalan Kaharuddin Nasution, kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Agusni yang sedang sholat subuh itu, dipukul tengkuknya pakai kayu balok oleh Rohim. Akibatnya, korban tersungkur di atas sajadah di lantai dua Ruko. Saat tersungkur itu, korban sempat memberikan perlawanan dan bergumul dengan Rohim. Namun datang Andi Paula membantu Rohim dan langsung membacok korban.

Tak hanya itu, Rohim kemudian dengan beringasnya membacok beberapa kali dibagian kepala dan leher korban hingga akhirnya, korban Agusni tewas bersimbah darah.

Mendengar ada suara keributan, anak korban, Dodi yang mendengar adanya keributan langsung keluar dari kamarnya.

Namun, nasib Dodi tak kalah tragis, Dodi juga dibacok secara sadis oleh terdakwa Hendra bersama Dwi Trisna berulang kali. Akibatnya, Dodi pun tewas seketika itu juga.

Setelah membunuh kedua korban ayah dan anak itu, pelaku menguras harta korban. Diantaranya, satu unit mobil jenis Daihatsu Terios, 2 unit motor, 12 unit handphone, voucher, STNK, BPKB dan 3 tas yang berisi uang.

Hasil rampokan itu, dijual terdakwa melalui Suroso di Palembang. Hingga akhirnya, para terdakwa berhasil dibekuk Jajaran Polresta Pekanbaru. [Pan]

Tags :# hukum