Sidang PraPeradilan di Mapolda Riau
Asun, Pengusaha Rengat menang lawan KemenLH dan Mabes Polri

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Upaya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Rakorwas Bareskrim Mabes Polri untuk menyeret Mastur alias Asun dalam kasus pembakaran lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya kandas, setelah Pengadilan Negeri (PN) Rengat memenangkannya dalam sidang Praperadilan, Rabu (11/03/15).
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Wiwin Sulistya itu, bos PT Kurnia Subur itu dinyatakan tak terbukti karena kasusnya pernah dihentikan penyidik Polres Inhu.
Amar putusan Wiwin menegaskan, Asun bebas demi hukum atas sangkaan pembakaran kawasan hutan di Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku, Indragiri Hulu.
Kuasa hukum Asun, Zahirman Zabir usai sidang mengatakan, Asun ditangkap oleh PPNS Kemenhut- LH didampingi Rakorwas Bareskrim Mabes Polri di Bandara SSK II Pekanbaru.
"Setelah dilakukan penyidikan, ternyata Asun alias Mastur tidak dapat dibuktikan sebagai pelaku pembakaran kawasan hutan yang kemudian akan ditanami sawit," katanya.
Kemudian, lanjut Zahirman, PPNS menganggap SP3 yang diterbitkan Polres Inhu tidak sah dan berusaha melanjutkan kasusnya.
"Namun, hakim yang memimpin persidangan gugatan praperadilan menyatakan sah atas SP3 yang dikeluarkan Polres Inhu, untuk selanjutnya PN Rengat mengabulkan tuntutannya," tegas Zahirman.
Dimenangkannya Asun dalam praperadilan membuat kasus ini antiklimaks. Pasalnya, Asun sudah lama dicari penyidik dan dinyatakan orang yang paling dicari di Riau.
Begitu ditangkap di Bandara SSK II, Asun kemudian diinapkan di Rutan Sialang Bungkuk. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, ia dibawa ke Rengat dengan rencana akan disidangkan.
Setelah menjalani masa tahanan hampir satu bulan setengah, ia mengajukan praperadilan. Ini berbuah manis, dan pil pahit bagi PPNS Kemenhut-LH dan Rakorwas Bareskrim Mabes Polri. [Pan]

