Langgar kontrak dengan Pertamina
Abob ternyata mencuci uang hasil jual BBM Subsidi ke Singapura

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Achmad Machbub alias Abob, seorang pengusaha kapal dan minyak di Kepulauan Riau kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak Rp 1 Triliun, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (11/03/15).
Dari keterangan saksi, ternyata penyelundupan BBM ke luar negeri yang dilakukan Abob dengan kapal dari PT Lautan Terang miliknya tidak dibenarkan dan diluar perjanjian dan kesepakatan yang dibuatnya bersama PT Pertamina.
Hal tersebut dikatakan oleh Lutfi Rahman Abdullah, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juli Isnur dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Luffi yang merupakan Sales Eksekutif Pertamina Region I Medan, menerangkan kalau dirinya berwenang terkait penjualan BBM.
"Minyak yang sudah dibeli PT Lautan Terang itu sudah menjadi hak pembeli untuk menyalurkannya. Bisa dikonsumsi sendiri atau dijual kembali," ujar Luffi dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Namun, meski dalam kesepakatan yang dibuat antara PT Pertamina dengan PT Lautan Terang sendiri, dinyatakan kalau PT Lautan Terang harus melakukan penjualan di wilayah Sumatera bagian utara, Abob nekat menjualnya ke Singapura.
"Kalau ingin menjual keluar negeri, harus membuat usulan ke pusat. Yang isinya usulan terkait perluasan wilayah penjualan. Namun tetap di wilayah Indonesia," kata dia.
Dari penjualan BBM subsidi ke Singapura itu, terdapat selisih harga penjualan di dalam dan luar negeri. Berdasarkan harga minyak dunia, saat ini terdapat selisih harga sekitar Rp4-5 ribu. "Kalau saat itu, kira-kira Rp2 ribu (perliter BBM)," jelasnya.
Sejak PT Lautan Terang menjadi agen resmi pembelian BBM Subsidi, Lutffi mengatakan PT Lautan Terang tidak mencapai target penjualan.
"Sepengetahuan saya ada komitmen terkait target penjualan. Sejak menjadi agen resmi pada 2010-2012. Penjualan PT Lautan Terang tak memenuhi target," pungkas Luffi.
Selain Luffi, JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya dari Pertamina, yakni Marketing Pertamina Region I Medan, Muji Pangestu, Direktorat Keuangan Pertamina Pusat, Sari Budiarto, dan Khalid Gusniah dari Kemitraan dan Bina Lingkungan Pertamina Region I Medan.
Untuk diketahui, dalam sidang ini terdapat 5 orang menjadi terdakwa, yakni Achmad Machbub alias Abob yang menjadi Big Bos dalam TPPU hasil penyelundupan BBM bersama adik kandungnya Niwen Khairiyah (PNS di Pemkot Batam, Kepri), Dunun alias Aguan alias Anun, Arifin Ahmad dan Yusri.
Perkara ini terungkap setelah rekening adik kandung Abob, Niwen Khairiyah, yang merupakan PNS di Pemko Batam menyimpan kas triliunan rupiah. Dengan nominal besar, dan latar belakang pekerjaannya, PPATK mencurigainya hingga akhirnya terungkap kasus penyelundupan BBM itu. [Pan]

