Setor Rp48 Juta biar anaknya lulus jadi Polisi di Riau, Dedek tertipu

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Penerimaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setiap tahun selalu ada laporan penipuan guna memuluskan penyeleksian di Polda Riau.
Seperti yang dialami Dedek (41), yang rela menggelontorkan uang Rp48 juta kepada seorang calo Zul (48). Namun, usahanya itu gagal karena anaknya Yusi Prasetyo tak kunjung lulus.
Tak terima, korban meminta uangnya dikembalikan Zul. Setelah sering berjanji dan uang tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Ia ingin pelaku diproses sesuai aturan berlaku.
"Secara tertulis telah diterima Polda. Kasusnya sendiri ditangani Polresta Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Rabu (11/03/15).
Informasi dirangkum menyebutkan, kejadian terjadi pada Januari 2014. Saat itu, korban menemui pelaku dan menceritakan niatnya untuk memasukkan anak menjadi anggota Polri di Polda Riau.
Pelaku menyanggupi permintaan korban dan meminta uang Rp20 juta. Alasan pelaku, uang tersebut akan digunakannya sebagai ongkos ke Jakarta untuk mengurus administrasi masuk Polri.
Merasa yakin dengan pelaku, korban menyerahkan uang tersebut di Jalan Garuda Sakti kecamatan Tampan, Pekanbaru. Setelah menerima uang, pelaku berjanji akan mengurusi persyaratan masuk Polri sang anak korban hingga tuntas.
Setelah persyaratan masuk terpenuhi, pada Februari 2014 pelaku kembali meminta uang Rp28 juta sebagai tambahan. Korban kembali menyanggupinya karena termakan bujuk rayu.
Begitu sang anak menjalani tes kesehatan, ia dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Polri.
Selanjutnya, pelaku kembali meminta uang Rp5 juta dan mengatakan agar anak korban masuk sewaktu tes pantohir saja. Pelaku menjamin pada tes akhir kelulusan tersebut.
Tak ingin rugi banyak, korban menolak dan meminta uang yang pernah diserahkan ke pelaku dikembalikan lagi. Sebagai jaminan, pelaku memberi selembar surat tanah atas nama Rika Ramayanti.
Merasa tertipu oleh pelaku, korban membuat laporan ke polisi. Ia ingin sang pelaku diproses sesuai aturan berlaku, sementara uangnya kembali lagi. [Pan]

