Gudang pupuk subsidi 34,9 ton asal Sumut di Rohul digerebek

Gudang pupuk subsidi 34,9 ton asal Sumut di Rohul digerebek

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono saat di Gudang Penyimpanan Pupuk Subsidi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Rohul - Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul), Kamis (12/03/15) sekitar pukul 22.30 Wib, menggerebek sebuah gudang penyimpanan pupuk subsidi di Desa Tanjung Baru Kecamatan Tambusai. Dari gudang ini, polisi amankan 600 Sak (karung), pupuk berbagai jenis atau seberat sekitar 34,9 ton.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono mengungkapkan, anggotanya menerima informasi bahwa ada penimbunan pupuk di salah satu gudang di Desa Tanjung Baru. Pupuk subsidi itu, kabarnya didatangkan dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Gudang pupuk itu tepat berada di belakang rumah warga berinisial Slh. Namun, pria ini tidak mengakui gudang pupuk itu miliknya.

Pupuk subsidi yang diamankan di antaranya, jenis NPK Phonska sebanyak 205 sak, jenis ZA 117 sak, jenis Urea 207 sak, jenis SP36 75 sak, dan jenis Organik 94 sak.

"Dari keterangan sejumlah saksi, diduga puluhan ton pupuk bersubsidi ini dipasok dari Sumatera Utara. Selanjutnya, barang bukti pupuk subsidi diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna sidik lebih lanjut," kata Pitoyo, di Mapolres Rohul, Pasir Pangaraian, Sabtu (14/03/15).

Pitoyo menduga, penimbunan pupuk ini masuk dalam penyalahgunaan pupuk subsidi, sebab didatangkan dari Provinsi Sumut. Padahal seharusnya pupuk itu untuk masyarakat Sumut. Dari pengungkapkan ini, Polres Rohul akan melanjutkan penyelidikan di tempat lain yang diduga dijadikan gudang oleh tersangka Slh.

"Pemiliknya hanya satu orang (Slh). Dia (tersangka) bukan agen, tapi ini jelas sudah menyalahgunakan penggunaan pupuk bersubsidi. Pupuk ini seharusnya disalurkan untuk masyarakat," jelasnya.

Pitoyo juga menambahkan dari kasus itu, tersangka Slh bisa dikenakan hukuman Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 dan Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Meski tersangka Slh sudah diperiksa, namun dirinya belum ditahan. Kapolres Rohul mengakui tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya hanya 2 tahun 8 bulan atau di bawah 4 tahun penjara. [cp]

Tags :# hukum